SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dr.Benjamin Kristianto , MKes menyoroti banyaknya pasien miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau pasien BPJS yang dibantu pemerintah kurang cepat mendapatkan penanganan Medis dari Faskes kelas 1, karena diharuskan mendapat rujukan dari Puskesmas.
Menurut Politisi fraksi partai Gerindra ini, selama ini terkesan ada pemaksaan bahwa pasien BPJS PBI atau yang ditanggung negara wajib mendapat rujukan dari Puskesmas dan tidak boleh Faskes yang lain. Misalnya rujukan dari klinik terdekat. Hal ini yang membuat si pasien terlalu lama untuk mendapatkan penanganan.
” Ada pasien PBI lansia yang rumahnya dekat dengan klinik. Namun karena harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas. Maka dia harus menempuh jarak sampai lebih dari satu kilometer hanya untuk mendapatkan rujukan. Ini kan tidak efektif, ” ujar dr. Benjamin saat dijumpai di gedung DPRD Jatim pada senin (17/3/ 2025).
Padahal, menurut dokter Beny sapaan akrab dr .Benjamin Kristianto , dalam aturannya sudah dijelaskan bahwa untuk mendapatkan surat rujukan, pasien BPJS kesehatan baik PBI maupun non PBI berhak memilih fasilitas kesehatan yang mana saja. Sehingga tidak harus ke Puskesmas.
Akan tetapi, selama ini yang menjadi kendala justru terletak pada Dinas Kesehatan di kabupaten/ kota itu sendiri.
Di sampaikan ketua Kesehatan Indonesia Raya ( KESIRA ) Jawa Timur , selama ini Dinas Kesehatan ( Dinkes ) takut pada bupatinya sehingga lebih mendahulukan pemasukan PAD dari Kapitasi Puskesmas.
” Dinas kesehatan selama ini takut pada bupati atau kepala daerah jika sampai pendapatan dari Puskesmas turun. Sehingga semua pasien BPJS seperti dipaksa untuk mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas, dan tidak boleh dari yang lain. Inilah yang melenceng dari tujuan program BPJS kesehatan yang harusnya lebih mengutamakan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Bukan masalah untung Rugi,” tegas dr Beny.
Lebih jauh Politisi dari Dapil Sidoarjo menjelaskan tentang penanganan pada penyakit yang harus cepat ditangani oleh Faskes kelas 1. Banyak kasus penanganan penyakit emergency yang seharusnya bisa cepat mendapat penanganan dari Faskes kelas 1. Tanpa harus melalui rujukan faskes kelas 2. Memang selama ini ada 144 jenis penyakit yang dicover BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cepat , n amun pada kenyataanya ada juga penyakit yang di luar 144 daftar penyakit yang harusnya juga mendapatkan penanganan sesegera mungkin.
” Saya sendiri sudah berdiskusi dengan pimpinan BPJS pusat. Sebenarnya soal penyakit yang harus segera tertangani tidak harus yang 144 terdaftar tersebut. Misal sakit panas dan kejang- kejang . Masak harus menunggu 3 hari dulu, baru mendapat surat rujukan. Ini yang harus dievaluasi. Kalau ini menimpa anak kita, apa sebagai orang tua tidak marah jika anaknya diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Karena itu dokter Beny mengharapkan agar semua pelayanan BPJS kesehatan itu harus mengedepankan rasa keadilan. Sehingga tidak ada lagi cerita pasien yang terlantar atau kurang cepat mendapatkan penanganan dan lainnya. Dirinya juga menghimbau agar aturan yang dibuat BPJS tidak sampai membenturkan antara Pasien dengan tenaga medis. Karena selama ini banyak terjadi kesala pahaman antara pasien dengan tenaga medis hanya karena masalah pelayanan kesehatan yang kurang sesuai peraturan. Sehingga pasien BPJS merasa mendapatkan ketidak adilan. Padahal pihak medis merasa apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Seperti contohnya jika ada klinik yang gampang memberikan surat rujukan langsung diblack list. Bahkan mereka ( Dinas Kesehatan ) sudah punya penilaian untuk itu. Ini klinik A membuat surat rujukan berapa. Klinik B berapa. Sehingga kalau kebanyakan akan di blakc list. Inilah yang menurut saya harus dievaluasi. Kedepannya semuanya harus fiakomodir dan lebih mementingkan pasiennya, ” tutup pemilik RS .Sheila Medika. ( Rofik )











