SURABAYA – Rencana Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mudjiaman meminta persetujuan pemkot dan dewan untuk menghapus kewajiban membayar deviden untuk sementara waktu guna revitalisasi pipa induk sepanjang 380 Km, menuai tanggapan dari anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD kota Surabaya, Alfian Limardi mengatakan, jika PDAM berniat menghapus deviden ke Pemkot Surabaya hal ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham tertinggi.
“Selain itu PDAM juga harus konsultasi ke DPRD Kota Surabaya, jika ingin menghapus deviden ke Pemkot bagaimana skema penghapusannya.” ujarnya kepada media di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (12/12/19).
Ia menambahkan, jika PDAM tidak menyetorkan deviden atau hasil seluruh keuntungan pendapatan perusahaan ke Pemkot Surabaya, maka sudah dipastikan akan ada potensi lost atau kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Untuk itu, terang politisi PSI Surabaya tersebut, penghapusan deviden tetap harus dikonsultasikan bersama antara Pemkot dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya.
“Saya harap, Dirut PDAM Surya Sembada jangan segera memutuskan hal itu (penghapusan deviden), harus duduk bersama berkonsultasi soal rencana PDAM tidak menyetorkan deviden ke Pemkot Surabaya,” terangnya.
Alfian kembali mengatakan, saat hearing sebelumnya antara Komisi B dan PDAM tidak pernah ada pembicaraan soal penghapusan deviden, nah jika saat ini PDAM menginginkan hal tersebut, maka sebaiknya konsultasi bersama agar menghasilkan keputusan bersama dengan baik.
“Ya harus RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dahulu misalnya, namun jika hasil RUPS tidak menyetujui ya tidak bisa rencana penghapusan deviden direalisasikan.” tegasnya.
“Untuk itu sebaiknya kita hearing bersama membahas rencana PDAM tersebut.” pungkasnya.






