GRESIK I bidik.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melalui Kejaksaan Tinggi Papua didampingi tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan sita eksekusi terhadap 3 aset tanah milik terpidana Henry Kusnohardjo yang berlokasi di Desa Lebanisuko Kecamatan Wringian Anom, pada Rabu (10/09/2025).
Pada putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 5834 K/ Pidsus/ 2023 tanggal 22 November 2023 menyebutkan bahwa terpidana Henry Kusnihardjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuam apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Atas dasar putusan yang sudah inkrah, Kejati Papua telah menelusuri beberapa aset milik terpidana, dan ditemukan 3 bidang tanah yang bersertifikat atas nama terpidana Henry Kusnohardjo yang berlolasi di Desa Lebanisuko Kecamatan Wringinanom kabupaten Gresik,” jelas Lenni Silaban Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejati Papua.
Diterangkan Lenni, lokasi aset yang berada diwilayah hukum Gresik, tim eksekutor dari Kejati Papua dan Kejari Jayawijaya didampingi Tim dari Direktorat UHLBEE Jampidsus Kejagung yang berkolaborasi dengan Kejari Gresik telah melakukan sita eksekusi pada 3 aset bidang tanah milik terpidana Henry Kusnohardjo.
“Tiga bidang tanah yang berhasil kami lakukan sita ekseksi diantaranya, tanah seluas 2567 M² sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10, tanah seluas 2490 M² dengan SHM No.14 dan tanah seluas 6424 M² dengan SHM No. 18. Ketiga SHM tersebut milik terpidana Henry Kusnohardjo berlokasi di Desa Lebanisuko Kecamatan Wringinanom Gresik. Tidak hanya tanah, kami juga telah menyita kendaraan roda empat jenis Honda Eliison 2.4 L 2 WD AT dengan Nopol L 1381 YN,” urainya.

Sita eksekusi ini menurut Lenni dilakukan untuk menutupi Uang Penganti (UP) sekitar Rp 19 Milyar lebih dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana.
“Setelah dilakukan sita eksekusi ditandai dengan penancapan papan sita, selanjutnya akan kami serahkan ke Badan Pemulian Aset (BPA) untuk melakukan lelang. Hasil lelang nantinya dimasukkan ke kas negara untuk menutupi kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana ,” tegasnya.

Proses sita ekseksi tanah dihadiri oleh Kasi Kanwil 3 Pidsus Kejagung Fajar Seto, Kasi pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Camat Wringinanom Arditra Risdiansyah, Kasi UHLBEE Kejati Papua Lenni Silaban, petugan dari ATR/BPN Gresik, Kades Lebanisuko dan beberapa petugas lainnya.
Seperti diberitakan, Henry Kusnohardjo terjerat dengan perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I jaringan Listik di kabupaten Oksibil.
Hasil penulusan SIPP Pengadilan Tipikor Jayapura/Papua terpidana Henry Kusnohardjo divonis bebas pada tingkat pertama pada tanggal 30 Maret 2023. Selanjutnya pada tingkat kasasi, terpidana di putus bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan dan UP sebesar Rp 19,7 Milyar. (him)











