• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kolaborasi Kejagung dan Kejari Gresik, Tiga Aset Tanah Milik Koruptor Henry Kusnohardjo Berhasil Disita Kejati Papua

M Rohim by M Rohim
8 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Petugas saat melakukan sita eksekusi pada aset tanah milik terpidana Henry Kusnohardjo di Desa Lebanisuko Kecamatan Wringinanom Gresik, Rabu (10/09/2025).

Petugas saat melakukan sita eksekusi pada aset tanah milik terpidana Henry Kusnohardjo di Desa Lebanisuko Kecamatan Wringinanom Gresik, Rabu (10/09/2025).

0
SHARES
235
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melalui Kejaksaan Tinggi Papua didampingi tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan sita eksekusi terhadap 3 aset tanah milik terpidana Henry Kusnohardjo yang berlokasi di Desa Lebanisuko Kecamatan Wringian Anom, pada Rabu (10/09/2025).

Pada putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 5834 K/ Pidsus/ 2023 tanggal 22 November 2023 menyebutkan bahwa terpidana Henry Kusnihardjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”.

Kolaborasi Kejagung dan Kejari Gresik, Tiga Aset Tanah Milik Koruptor Henry Kusnohardjo Berhasil Disita Kejati Papua 1
Aset tanah pertama milik terpidana Henry Kusnohardjo yang behasil disita oleh Kejati Papua

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuam apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975,00 (sembilan belas miliar  tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kolaborasi Kejagung dan Kejari Gresik, Tiga Aset Tanah Milik Koruptor Henry Kusnohardjo Berhasil Disita Kejati Papua 2
Aset tanah kedua milik terpidana Henry Kusnohardjo yang behasil disita oleh Kejati Papua

“Atas dasar putusan yang sudah inkrah, Kejati Papua telah menelusuri beberapa aset milik terpidana, dan ditemukan 3 bidang tanah yang bersertifikat atas nama terpidana Henry Kusnohardjo yang berlolasi di Desa Lebanisuko Kecamatan Wringinanom kabupaten Gresik,” jelas Lenni Silaban Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejati Papua.

Diterangkan Lenni, lokasi aset yang berada diwilayah hukum Gresik, tim eksekutor dari Kejati Papua dan Kejari Jayawijaya didampingi Tim dari Direktorat UHLBEE Jampidsus Kejagung yang berkolaborasi dengan Kejari Gresik telah melakukan sita eksekusi pada 3 aset bidang tanah milik terpidana Henry Kusnohardjo.

“Tiga bidang tanah yang berhasil kami lakukan sita ekseksi diantaranya, tanah seluas 2567 M² sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10, tanah seluas 2490 M² dengan SHM No.14 dan tanah seluas 6424 M² dengan SHM No. 18. Ketiga SHM tersebut milik terpidana Henry Kusnohardjo berlokasi di Desa Lebanisuko Kecamatan Wringinanom Gresik. Tidak hanya tanah, kami juga telah menyita kendaraan roda empat jenis Honda Eliison 2.4 L 2 WD AT dengan Nopol L 1381 YN,” urainya.

Kolaborasi Kejagung dan Kejari Gresik, Tiga Aset Tanah Milik Koruptor Henry Kusnohardjo Berhasil Disita Kejati Papua 3
Aset tanah ketiga milik terpidana Henry Kusnohardjo yang behasil disita oleh Kejati Papua

Sita eksekusi ini menurut Lenni dilakukan untuk menutupi Uang Penganti (UP) sekitar Rp 19 Milyar lebih dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana.

“Setelah dilakukan sita eksekusi ditandai dengan penancapan papan sita, selanjutnya akan kami serahkan ke Badan Pemulian Aset (BPA) untuk melakukan lelang. Hasil lelang nantinya dimasukkan ke kas negara untuk menutupi kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana ,” tegasnya.

Kolaborasi Kejagung dan Kejari Gresik, Tiga Aset Tanah Milik Koruptor Henry Kusnohardjo Berhasil Disita Kejati Papua 4
Petugas dari Kejati Papua saat eksekusi mobil milik terpidana

Proses sita ekseksi tanah dihadiri oleh Kasi Kanwil 3 Pidsus Kejagung Fajar Seto, Kasi pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Camat Wringinanom Arditra Risdiansyah, Kasi UHLBEE Kejati Papua Lenni Silaban, petugan dari ATR/BPN Gresik, Kades Lebanisuko dan beberapa petugas lainnya.

Seperti diberitakan, Henry Kusnohardjo terjerat dengan perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I jaringan Listik di kabupaten Oksibil.

Hasil penulusan SIPP Pengadilan Tipikor Jayapura/Papua terpidana Henry Kusnohardjo divonis bebas pada tingkat pertama pada tanggal 30 Maret 2023. Selanjutnya pada tingkat kasasi, terpidana di putus bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan dan UP sebesar Rp 19,7 Milyar. (him)

Related Posts:

  • IMG-20220526-WA0041
    Kejari Gresik Berhasil Eksekusi DPO Terpidana…
  • 20220215_171526
    Kejari Gresik Eksekusi Dua Tepidana Korupsi
  • digiring jaksa
    Dua Tahun Menghilang, Terpidana Korupsi Pegadaian Dieksekusi
  • 20220715_142145
    Terpidana Mat Jai Mangkir, Kejari Gresik Akan…
  • IMG-20220304-WA0106
    Tim Tabur Kejati Jatim Amankan DPO Perkara Korupsi…
  • kejari gresik
    Kejari Gresik Kembalikan Uang Negara Rp 12 Miliar
Previous Post

Komitmen Wujudkan Pemerintahan Digital, Banyuwangi Dipuji Menteri Tito dan Luhut

Next Post

Fraksi Golkar DPRD Jatim Terima Kunjungan Pengusaha Pribumi, Bahas Apa ?

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Fraksi Golkar DPRD Jatim Terima Kunjungan Pengusaha Pribumi, Bahas Apa ?

Fraksi Golkar DPRD Jatim Terima Kunjungan Pengusaha Pribumi, Bahas Apa ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.