SURABAYA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan DPO terpidana perkara korupsi di Sumatera Barat.
Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (62) berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 pukul 14.10 WIB dan terpidana langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim.
Terpidana merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Pada saat menjabat telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan bahwa terpidana telah diamankan di rumahnya, Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 pukul 14.10 WIB.
“Terpidana lansung kami bawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, kami akan kordinasi kepada Kejati Sumatera Barat untuk dilakukan penindakan terpidana yang menjadi DPO atas putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya, Jum’at (04/03/2022).
Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (pan)











