• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

KLB Deli Serdang Langgar Aturan dan Mekanisme, Demokrat: Pengadilan Jangan Dipakai untuk Akal-akalan

Rofik hardian by Rofik hardian
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
(Kika) Bambang Wijoyanto, Heru Widodo, para kuasa hukum Partai Demokrat.

(Kika) Bambang Wijoyanto, Heru Widodo, para kuasa hukum Partai Demokrat.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut aturan dan mekanisme untuk mengesahkan dan mengajukan keberatan atas pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) sudah sangat jelas. Hal ini yang kemudian ditaati dan ditempuh Partai Demokrat hingga terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Tapi pihak Penggugat, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, tidak menempuh aturan dan mekanisme itu. Jadi, ini kayak akal-akalan. Tidak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan. Bisa berbahaya sekali,” tegas Bambang Widjojanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/10).

Bambang menilai seolah-olah ada pihak-pihak yang mencoba-coba mendelegitimasi Partai Demokrat. Buktinya, ketika sedang ada pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing, tetapi pada saat yang bersamaan ada Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART PD di Mahkamah Agung.

“Ini ada semacam serbuan. Saya khawatir ada pihak-pihak yang sedang mencari-cari alasan untuk mendelegitimasi Partai Demokrat. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi verifikasi partai. Apakah ini cara untuk mendestabilitasi proses yang sedang berjalan?” kata Bambang.

Bambang juga menyebut bahwa perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokrasi. Padahal, demokrasi adalah sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia.

“Jadi kalau ada saksi ahli yang mencoba-coba, menawarkan argumen, dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia juga berhadapan dengan publik, dia berhadapan dengan masyarakat dan parpol-parpol yang lain.”

Sementara itu, kuasa hukum DPP PD, Heru Widodo, menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang sudah kadaluarsa. Hal ini berlandaskan UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Sementara Kemenkumham telah mengesahkan Perubahan AD/ART PD pada 18 Mei 2020, dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020.

Heru juga menegaskan bahwa AD/ART partai mesti dipahami sebagai konsensus dan produk aturan internal. Kalaupun ada yang keberatan, maka penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Demokrat. Jika masih keberatan maka prosesnya melalui peradilan umum, bukan pengadilan TUN.

“Pihak Penggugat hadir dalam Kongres V PD tahun 2020 lalu, dan pada saat itu tidak ada keberatan terhadap AD/ART partai, kenapa baru mempersoalkannya sekarang? Bukankah mekanisme dan aturan main sudah ada di internal partai? Mekanisme dan aturan main melalui Mahkamah Partai itu seharusnya yang dilakukan oleh Penggugat,” tegas Heru. ( rofik)

Related Posts:

  • IMG-20211022-WA0164
    Demokrat Pastikan Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya…
  • nazar
    Ex Bendahara Partai Demokrat Bebas Dari Lapas Sukamiskin
  • IMG-20180918-WA0035
    Direktur PT. Surabaya Country Di Vonis Bebas
  • hakim
    Langgar SEMA, Hakim Pemeriksa Lanjutkan Persidangan…
  • Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
    Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
  • IMG-20240902-WA0022
    Keluarkan surat Pemberhentian LPMK, Lurah…
Tags: KLB Deli SerdangPartai demokrat
Previous Post

Bupati Jember Hendy Siswanto Bawa Produk Unggulan Dari Kabupaten Pendalungan Ke AOE 2021 di JCC

Next Post

Viral di IG, Mahasiswa Demo Sambil Kuliah Online & Merokok Bareng Walikota

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Bekal Menuju Pemilu 2029 , Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Jatim Puji Bimtek Nasional
POLITIK

Bekal Menuju Pemilu 2029 , Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Jatim Puji Bimtek Nasional

by Rofik hardian
29/08/2025
0

PACITAN l bidik.news - Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur, Indra Widya Agustina, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Bimbingan Teknis...

Read moreDetails
Partai Demokrat Gelar Bimtek Nasional di Pacitan, Herman Khaeron: Mesin Partai Harus Jalan, Kemenangan Tak Datang Sendiri

Partai Demokrat Gelar Bimtek Nasional di Pacitan, Herman Khaeron: Mesin Partai Harus Jalan, Kemenangan Tak Datang Sendiri

28/08/2025
Demokrat Bantah Terlibat Isu Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Baik dengan Keluarga SBY

Demokrat Bantah Terlibat Isu Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Baik dengan Keluarga SBY

28/07/2025

SBY akan Kawal Janji Jokowi Angkat Guru dan Pegawai Honorer Jadi ASN

29/01/2024

Renville Antonio Lestarikan Budaya Bantengan di Malang, Wagub Jatim Beri Apresiasi

18/12/2023

Lepas Kangen, SBY Temui Warga Kediri Nobar Wayang

03/12/2023
Next Post
Viral di IG, Mahasiswa Demo Sambil Kuliah Online & Merokok Bareng Walikota

Viral di IG, Mahasiswa Demo Sambil Kuliah Online & Merokok Bareng Walikota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.