SURABAYA – Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 th RI (UPK 75 th RI) dengan membawa 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 th RI per hari.
“Karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 th RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 th RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu adalah alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Senin (22/3/2021).
Dijelaskan Erwin, penukaran UPK 75 th RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
“Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) jika pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30,” ujarnya.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 th RI ini, kata Erwin, diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat mendapatkan lebih banyak UPK 75 th RI. Sekaligus upaya peningkatan layanan publik BI.
“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 th RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya.












