BANYUWANGI | bidik.news – Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara berharap, revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi yang saat ini masih digodog bersama eksekutif dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Revisi Perda RTRW Banyuwangi tersebut masih dalam proses Rancangan Peraturan Daerah (Reperda).
Menurutnya, penyesuaian RTRW merupakan amanat Undang Undang (UU), Omnibus Law dan sebagainya, agar menyesuaikan dengan kondisi dan tidak melanggar aturan yang ada.
“Tata ruang ini tentunya yang berpihak pada lingkungan, pelestarian lahan hijau dan kepastian investasi,” ujar Made, Kamis (15/06/2023).
Dia menyebut, tahapan Reperda RTRW Banyuwangi ini sedang didalami oleh Pansus sebelum masuk tahap pembahasan.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan, usulan rencana tata ruang ini sebagai upaya perwujudan penyelenggaraan penataan ruang di Banyuwangi.
Hal itu sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Dan juga diatur dalam Pasal 93 dan 94 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahum 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Selain itu, juga berdasarkan surat rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi Perda RTRW Banyuwangi dari Menteri ATR / Kepala BPN tanggal 15 Februari 2023 yakni dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai denhan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Daerah punya hak untuk melakukan perubahan tata ruang berdasarkan kebutuhan yang ada, serta dukungan pemkab terhadap peningkatan peluang kemajuan investasi yanv semakin berkembang di Banyuwangi,” kata Ipuk.
Saat ini dibeberapa titik akan dilakukan pengembangan yang bisa dimanfaatkan, agar dunia usaha tumbuh di Banyuwangi.(nng)











