GRESIK I bidik.news – Enam Kepala Desa (Kades) dan perangkat diantaranya Desa Padeg, Desa Cerme Kidul, Desa Cagak Agung, Desa Semampir, Desa Iker-iker dan Desa Ngembung mengikuti penyuluhan hukum “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pendampingan Hukum” oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di Kantor Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Selasa (11/07/2023).
“Penyimpangan anggaran yang bukan serta merta karena kesengajaan, terkadang juga terjadi karena ketidakpahaman. Untuk itu, kami sangat senang dengan adanya pendampingan dari Kejari Gresik, serta peningkatan kapasitas kami sebagai Kades dan perangkat desa dalam mengelola anggaran,” terang ketua AKD Kecamatan Cerme Sapaat yang juga Kades Cagak Agung.
Masih menurutnya, melalui “Peningkatan Kapasitas” ini diharapkan ada sikronisasi dalam menjalankan tugas di desa demi keberhasilan program desa yang ada di Kecamatan Cerme.

Senada, Camat Cerme, Umar Hasyim mengungkapkan, program “Peningkatan Kapasitas” bersama Kejari ini digelar agar kepala desa tidak salah dalam menjalankan tugas. Karena ketidakpahaman terhadap regulasi, mulai dari kesalahan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan bisa berakhir pada persoalan hukum. “Kejaksaan memberikan pendampingan agar kepala desa memahami regulasi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riyana menyampaikan bahwa, program “Peningkatan Kapasitas” sebenarnya bukan program Kejaksaan sendiri, tapi merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia (RI).
Secara garis besar, jelasnya, program ini sangat penting. Pemerintah ingin membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah atau desa dalam kerangka negara kesatuan. Pemerintah memberikan dana cukup besar untuk desa-desa, supaya pembangunan merata dan kesejahteraan masyarakat dirasakan di seluruh Indonesia.
“Anggaran desa yang diberikan dari tahun ke tahun sangat besar. Di sisi lain, pemerintah menyadari SDM di tingkat desa masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan pengalaman, banyak perkara yang saya tangani terkait penyelewengan dana desa. Ini karena ketidakpahaman regulasi, padahal satu rupiah saja uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tandas Nana Riyana.
“Ketidakpahaman tersebut bisa terjadi pada proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Semuanya merupakan satu kesatuan yang harus ditangani dengan baik. Dan semuanya harus berpedoman pada peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, beberapa kasus penyimpangan dana desa yang sering terjadi di beberapa daerah dapat digolongkan dua kelompok besar, pertama karena kealpaan atau lalai (tidak sengaja), seperti kelemahan dalam administrasi.
Kedua, kesalahan dalam perencanaan. Karena itu Nana Riyana menyarankan aparatur desa untuk menggunakan tenaga ahli dalam perencanaan, misalkan pembangunan sarana umum.
“Saya berpesan aparatur desa tidak melakukan program fiktif, double anggaran dan mark up pada penggunaan anggaran. Karena itu sudah bukan lagi kategori kelalaian, melainkan sebuah kesengajaan,” pungkasnya. (him)











