SUMENEP | bidik.news – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, berinisial NLA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) — program pemerintah pusat yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025, tertanggal Selasa, 4 November 2025. Dalam keterangan resminya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa NLA memiliki peran dominan dalam mengatur aliran dana bantuan yang seharusnya sampai langsung ke tangan warga penerima.
“Tersangka diduga meminta imbalan Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Total yang diterima mencapai Rp325 juta, diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ujar Wagiyo tegas.
Uang hasil pungutan liar tersebut kini telah disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI, sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Tak berhenti di situ, NLA juga langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam pengelolaan program BSPS di Kabupaten Sumenep. Sebelumnya, empat orang lain juga telah lebih dulu dijerat, termasuk seorang koordinator pendamping kabupaten. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara mencapai Rp26,8 miliar — angka fantastis untuk program yang sejatinya bertujuan memberikan rumah layak bagi rakyat kecil.
“Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan program bantuan pemerintah,” tegas Wagiyo.
Sementara itu, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nur Wahyudi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menjerat salah satu pejabat di instansinya tersebut. Menurutnya, tindakan oknum seperti ini mencoreng nama baik institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Ini menjadi pukulan berat bagi kami di Disperkimhub. Program BSPS seharusnya menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, bukan ajang mencari keuntungan pribadi,” ungkap Yayak Nur Wahyudi saat dimintai keterangan, Rabu (5/11/2025).
Yayak menegaskan, pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung upaya Kejati Jatim dalam mengungkap tuntas kasus tersebut. Ia juga menegaskan akan melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan memperketat sistem pengawasan dan memastikan seluruh pegawai berkomitmen menjaga integritas serta transparansi dalam setiap program,” ujarnya. (Suf)







