BIDIK NEWS | JEMBER – Kasus dugaan korupsi dana Hibah DPRD Jember, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Hal ini disampaikan Kepala Kejati Jatim E.S. Maruli Hutagalung melalui Kasipenkum, Richard Marpaung.
Menurutnya terkait dugaan korupsi tersebut, yang oleh pihak – pihak terhenti dianggap tidak serius menangani proses penyidikan, namun dibantah.” Kita sangat serius menangani kasus ini,”ujar Richard.
“Bahkan untuk menangani kasus dugaan korupsi dana Hibah senilai Rp. 33 miliar ini Kejati Jatim telah menerbitkan Sprindik,”tandasnya.
Seperti diketahui dugaan korupsi senilai Rp.33 miliar ini berawal dari dana hibah kepada DPRD Jember untuk pengadaan pembelian hewan ternak yang ditujukan kepada pemohon peternak yang telah memenuhi verifikasi. Namun dalam pelaksanaannya terjadi dugaan korupsi yang mengakibatkan Ketua DPRD Jember Toff Zamroni ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka oleh Kejari Jember.
Dalam proses penyidikan selanjutnya Kejari Jember dituding tebang pilih. Padahal dalam dugaan korupsi ini banyak melibatkan pihak – pihak lain yang tidak tersentuh hukum. Untuk itu proses ditidaklanjuti oleh Kejati Jatim dengan menerbitkan Sprindik. (monas/jaka)
Teks : Richard Marpaung Kasie Penkum Kejati Jatim. (foto:ist)







