• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Keny Cs Di Vonis Bersalah Langgar UU ITE

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Keny Cs Di Vonis Bersalah Langgar UU ITE 1
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa saat menjalani sidang putusan. ( foto : jak )

 

SURABAYA – Kejahatan Keny Erviati, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54 Surabaya, Imam Setiono dan Achmad Teguh Kartono, akhirnya di vonis bersalah dalam kasus Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin  (24/10/2018).

Sidang yang digelar di Ruang Sari 1 ini, beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sifaurosiddin.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, mereka divonis berbeda yakni 1 sampai 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Sifaurossidin menegaskan jika ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Atas pertimbangan itu, hakim menjatuhkan pidana masing-masing, terdakwa Keny Erviati selama 1 tahun dan 6 bulan, Imam Setiono dan Achmad Teguh selama 1 tahun. Semuanya dikurangi masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan,” ujar Sifa saat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Yusuf Akbar pada sidang sebelumnya, yakni 3 tahun untuk ketiganya.

Keny Erviati, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54 Surabaya, bersama-sama dengan Imam Setiono dan Achmad Teguh Kartono, menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan kecurangan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sidang tersebut digelar di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keny yang menjabat sebagai kepala sekolah sejak September 2017 ini memerintahkan Imam dan Teguh untuk membobol server guna disambungkan link antara komputer yang digunakan siswa peserta UNBK dengan komputer yang nantinya dipersiapkan secara sendiri di luar ruangan UNBK.

Tindakan itu bermula pada hari Kamis tanggal 26 April 2018, saksi Muhamad Aries Hilmi, saksi Sudarminto, saksi Ali, dan saksi Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya dan ada aktivitas mencurigakan saat melihat ruangan di samping kelas yaitu Laboratorium IPA.

Selanjutnya para saksi melihat satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi WhatsApp di mana pada aplikasi tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK.

Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.

Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Atas perbuatannya, mantan kepala sekolah SMPN 54 Surabaya cs ini, diancam jaksa dengan pidana dalam pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (jak)

Related Posts:

  • ahmad
    Ahmad Dhani Di Vonis 1 Tahun Penjara
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
Previous Post

Dugaan KKN Pokja Balai Besar KSDA Jatim , Akhirnya Dilaporkan Ke Kejati

Next Post

PLN Ajak Media Lihat Kinerja GITET PLTU Paiton 

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
PLN Ajak Media Lihat Kinerja GITET PLTU Paiton 

PLN Ajak Media Lihat Kinerja GITET PLTU Paiton 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.