SURABAYA|BIDIK -Lantaran berkedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang tidak dilengkapi surat izin Supriyadi alias Supri warga Kedung Cowek, Surabaya itu tak bisa berkutik saat bekuk polisi.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, awal penangkapan pria berusia 35 tahun itu bermula saat Tim Antibandit sedang melaksanakan Pam Natal dan Tahun Baru di Pos Pol Kedung Cowek Surabaya.
Saat itu, anggota melihat gerak-gerik Supri sangat mencurigakan diatas motornya usai keluar dari sebuah warung kopi. Dia seperti menyimpan sesuatu yang disembunyikan di pinggang sebelah kirinya. Polisi kemudian langsung menghampirinya.
“Anggota lantas menanyakan identitas dan melakukan penggeledahan,” kata Lily kepada wartawan, Jumat (5/1). Setelah digeledah, polisi menemukan satu buah pisau sepanjang 25 sentimeter beserta sarung kulit, satu buah pisau dapur, lima mata kunci palsu, satu buah kunci T, dua buah kawat modifikasi, dan satu buah kunci magnet.
Dari barang bukti yang didapat itu, polisi dengan segera menggelandang Supri ke Mapolrestabes Surabaya. Dia langsung diinterogasi secara intensif.
Lily mengatakan, hasil dari penyidikan, pelaku sempat berencana membawa barang bukti tersebut untuk melakukan aksi pencurian. Selain itu, fakta didapat jika tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
“Tersangka pernah ditangkap Polsek Sukolilo dan Polsek Wiyung. Saat itu mencuri besi dan sepeda motor. Saat ini kasusnya masih dikembangkan,” pungkas perwira polisi asal Maluku tersebut.
Sementara atas perbuatannya, lelaki yang mempunyai tiga orang anak itu bakal dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.riz








