GRESIK I bidik.news – Sidang lanjutan perkara pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan terdakwa Ahmad Midhol kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda replik dari Jaksa, Senin (02/02/2026).
Ratusan warga dari Desa Ima’an Kecamatan Dukun dan keluarga korban kembali gruduk PN Gresik meminta agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal.
Kehadiran warga yang membawa poster sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutan ringan dari Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Dengan membawa poster bertuliskan antara lain, “Jika hukum negara tidak bisa ditegakkan, hukum rimba yang berjalan”
“Daripada 14 tahun mending 14 hari ha ha ha”, “Nyawa tidak untuk diperjualbelikan, hukum mati midhol”, “Midhol pelaku utama dan otak pembunuhan harus dihukum mati”, warga berharap suaranya didengarkan oleh Majelis hakim dan memberikan hukuman maksimal.
Suami korban Mahfud mengatakan, dirinya akan terus mencari keadilan agar terdakwa Midhol mendapat hukuman setimpal. Dia bersikukuh bahwa Midhol adalah pelaku utama dan otak perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya.
“Warga yang datang ke pengadilan ini murni atas kemauan mereka sendiri. Kami dan warga yang datang ke sini tidak terima kalau sampai Midhol tidak dihukum mati atau seumur hidup,” ujar Mahfud dengan nada berapi-api.
Upaya untuk mencari keadilan yang menimpa nyawa istrinya tidak akan berhenti dalam aksi demo di PN Gresik saja, melainkan dirinya juga berinisiatif akan ‘wadul’ ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi atas tuntutan JPU 14 tahun terhadap Midhol yang dianggap ringan.
“Kami juga ada keinginan untuk meminta bantuan dari dewan agar aspirasi kami didengar oleh pengadilan. Kami tidak terima Midhol hanya dituntut 14 tahun. Kami ingin Midhol dihukum mati atau seumur hidup,” ungkapnya.
Diketahui, pada pekan sebelumnya PN Gresik juga didemo oleh warga yang merasa tidak puas dengan tuntutan JPU 14 tahun terhadap terdakwa Midhol. Warga juga kaget kalau Midhol bukanlah otak perampokan dan pembunuhan, melainkan otaknya adalah Asrofil.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani ditunda pada 12 Februari 2026 dengan agenda putusan.











