GRESIK – Atas dasar Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, maka eksekusi atas terdakwa H.Mahmud anggota DPRD Gresik partai Nasdem saat ini dilakukan penundaan sampai proses pilkada selesai.
Hal tersebut disampikan oleh Kajari Gresik, Heru Winoto melalui Kasi intelijen R.Bayu Probo Sutopo didampingi kasipidum, Firdaus. Menurutnya, eksekusi merupakan perintah Undang-undang dan akan tetap dilaksanakan. Akan tetapi, situasi saat ini, Kabupaten Gresik akan melangsungkan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan wakil pada tanggal 09 Desember 2020.
“Atas pertimbangan itulah maka kejaksaan Gresik saat masih menunda proses eksekusi terdakwa H.Mahmud. Pasalnya, terdakwa saat ini salah satu kader partai dan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah,” tegas bayu.
Masih menurutnya, jika eksekusi dilakukan saat ini ditakutkan dijadikan ajang politik dan isu-isu negatif. Untuk itu, pihaknya saat ini menjalankan intruksi dari Kejaksaan Agung yakni menciptakan iklin yang kondusif dan mengutamakan kepntingan masyarakat.
“Demi menjaga situasi tetap aman, tentram dan kondusif di tengah-tengah situasi politik yang sedang berjalan. Maka Kejari Gresik saat ini melakukan penundaan terdakwa H.Mahmud,” terangnya.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Gresik atas nama terpidana Mahmud. Hal itu, sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 138 K/PID /2020 tertanggal 16 Maret 2020 dimana atas putusan tersebut ada perbaikan dan baru diterima Kejaksaan Negeri Gresik tanggal 27 Juli 2020. Terdakwa terbukti bersalah melangar pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun. (Him).











