BANGKALAN – Program Rumah Restorative Justice (RRJ) merupakan program yang telah dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI. Setiap kantor kejaksaan di Indonesia wajib memikili rumah restorative justice sebagai upaya kejaksaan dalam penyelesaian perkara ringan yang bisa dilakuakn dengan upaya restorative justice.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah melaunching program Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan di balai Desa Parseh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Kamis, (31/03/2022).
Turut hadir pada acara tersebut, Kajari Bangkalan Candra Saptaji, SH, Muspika Kecamatan Socah Kepala Desa Parseh, M. Ilyas serta beberapa tokoh masyarakat sekitar.
Kades Parseh, M. Ilyas mengapresiasi atas launching RRJ dan memilih desanya sebagai percontohan dalam pelaksanaan program ini. Ia berharap ke depan semoga program ini dapat memberikan motivasi besar agar terwujud desa yang lebih kondusif.
Dalam momen InI Kejari Bangkalan Candra Saptaji menyampaikan jika program RRJ atau dalam sebuah konsep bahasa Madura ‘Compok Buk Rembuk’ pada dasarnya merupakan cerminan dari Pancasila khususnya sila kedua dan keempat.
“Dimana RRJ ini lebih mengedepankan sisi kemanusiaan yang diperoleh melalui musyawarah mufakat dalam penyelesaian suatu masalah,” paparnya.
Sementara itu, Kasi pidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto mejelaskan, bahwa RRJ sudah diatur dalam peraturan kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020.
Lebih lanjut dikatakan, RRJ bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, dalam arti tidak menekankan pembalasan dan lebih mengedepankan keadaan yang kondusif melalui beberapa persyaratan. Persyaratan utama adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Tujuannya, program ini adalah memulihkan keadaan yang harmonis dan damai dalam masyarakat dengan menekan kapasitas pelaku kejahatan di lembaga pemasyarakatan
“Restorative Justice dapat dilaksanakan denhan ketentuan apabila tersangka/terdakwa baru pertama melakukan tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah,” jelasnya.(Clis)











