GRESIK I bidik.news – Kejaksaan Negeri Gresik kembali mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai upaya mewujudkan keadilan yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.
Diketahui, pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, telah dilakukan pemaparan perkara RJ di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi.
Bahwa terdapat beberapa perkara yang telah diajukan telah diterima. Yakni perkara yang menyeret nama Wisnu Kawiriyan, perkara Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kemudian, Teguh Ardi Santoso, perkara Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Moh. To’at alias Rifai, perkara Penadahan Pasal 480 ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Yanuar Utomo mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice telah dilakukan dengan mengedepankan musyawarah serta memberikan manfaat nyata bagi korban, pelaku dan masyarakat.
“Dengan pertimbangan itu, ada tiga perkara yang telah disetujui diselesaikan melalui RJ. Alhamdulillah semua sudah berkeadilan,” ujarnya.
Disebutkan, tidak semua perkara hukum harus diselesaikan di meja hijau. Ada yang bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ, yang lebih mengedepankan musyawarah antara semua pihak.
“Inilah upaya kami kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (him)











