• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Terima Uang Titipan Rp 7,5 Miliar dari Tersangka Korupsi Kredit Bank BPD Jatim

mohammad imron by mohammad imron
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat menerima titipan kerugian negara

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat menerima titipan kerugian negara

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA I bidik.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menerima uang titipan sebesar Rp 7,552.800.498,58 dari tersangka Bk dan tersangka HK melalui kuasa hukumnya pada Kamis (2/11/2023).

Uang tersebut merupakan hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Internal (AI) Bank BPD Jatim dan Penyidik Kejari Tanjung Perak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT. Semesta Eltrido Pura (SEP).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi mengatakan, bahwa penyerahan uang titipan ini merupakan wujud komitmen Kejari Tanjung Perak untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi secara profesional dan transparan.

“Ini merupakan wujud komitmen Kejari Tanjung Perak untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi secara profesional dan transparan. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap dan menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tutur Aji Kalbu Pribadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp 43.470.357.480.

“Atas proyek pekerjaan tersebut, PT SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp 20.000.000.000 dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan kredit modal kerja, sambung Aji, PT SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT SEP dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak.

“Namun, ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo,” imbuhnya.

Aji lalu mengungkapkan bahwa angsuran kredit yang telah dibayarkan oleh PT SEP kepada Bank Jatim yaitu 03 Februari 2014 sebesar Rp 2.757.000.000. Lalu, pada 03 November 2015 sebesar Rp. 5.742.323.178. Dan pada 2016 sampai dengan 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 3.947.876.323,42.

“Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian,” ungkapnya.

Sementara itu, terhadap tersangka Bk dan tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saat ini, tersangka Bk dan tersangka HK telah ditahan oleh Kejari Tanjung Perak selama 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(Imron/jaka)

Related Posts:

  • IMG-20231103-WA0009
    Dua Petinggi PT SEP Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5…
  • IMG-20190225-WA0008
    Tersangka Tunggal Kasus Korupsi Jasmas, Segera Jalani Sidang
  • kejari perak
    Kejari Tanjung Perak Selamatkan Kerugian Negara Rp 387 Juta
  • IMG-20190117-WA0015
    Mantan Kadispora Gresik Segera Disidangkan
  • Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Ditahan Jaksa
    Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Ditahan Jaksa
  • IMG-20190228-WA0029
    Kejari Perak Dinilai Aneh Terkait Tersangka Tunggal…
Previous Post

Batik Fashion Fair (BFF) 2023: Momentum Pengrajin Batik Masuki Pasar Global

Next Post

Dua Petinggi PT SEP Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5 M, Kajari Tanjung Perak: Proses Hukum Lanjut

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Dari Kader Untuk Masyarakat, PKS Jatim Tebar 71.555 Paket Daging Kurban
POLITIK

Dari Kader Untuk Masyarakat, PKS Jatim Tebar 71.555 Paket Daging Kurban

by Rofik hardian
28/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - DPW PKS Jawa Timur menggelar penyembelihan hewan kurban secara serentak pada Kamis (28/5/2026). Tahun ini, PKS...

Read moreDetails
Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi

Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi

27/05/2026
Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi

Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi

27/05/2026

Sambut Idul Adha, BKMS dan Tenant JIIPE Bagikan Puluhan Hewan Kurban di Gresik

27/05/2026

DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26/05/2026

DPM PTSP Kabupaten Gresik mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26/05/2026
Next Post
Dua Petinggi PT SEP Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5 M, Kajari Tanjung Perak: Proses Hukum Lanjut

Dua Petinggi PT SEP Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5 M, Kajari Tanjung Perak: Proses Hukum Lanjut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Dari Kader Untuk Masyarakat, PKS Jatim Tebar 71.555 Paket Daging Kurban

Dari Kader Untuk Masyarakat, PKS Jatim Tebar 71.555 Paket Daging Kurban

28/05/2026
Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi

Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi

27/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.