JEMBER – Hanya dalam waktu kurang lebih 1×24 jam, Kejaksaan Negeri Jember, Kamis 23/01/2020 kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan Tanggul, Jember.
Hari ini Kejari Jember kembali menetapkan tersangka baru atas nama F (30) warga Jalan Manggis Gang II, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.
F ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek yang telah merugikan uang negara kurang lebih Rp 685 juta.
Sebelum dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember, tersangka sempat menunggu kedatangan istrinya ke Gedung Kejari Jember di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari.
Baru sekitar pukul 16.00 WIB setelah istrinya datang, tersangka baru digelandang ke lapas menaiki mobil tahanan Kejaksaan.
“Hari ini kita tetapkan lagi satu tersangka, terkait kasus (korupsi) Pasar Manggisan, atas nama saudara F dan dilanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto dihadapan awak media.
Masih Agus, Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bahan bukti.
“F ini sebagai konsultan perencana (proyek) pasar manggisan, dan ada perbuatan melawan hukum terkait proyek pasar manggisan ini,” katanya.
F diperiksa selama kurang lebih 5 jam, dan saat diperiksa posisinya sebagai saksi. “Dari jam 9 pagi tadi, kurang lebih lima jam. Setelah terbukti baru dinaikkan jadi tersangka,” katanya.
Selama diperiksa, tersangka dinilai koperatif. “Sangat koperatif, kalau kemudian dia menganggapnya sebagai fitnah, kita punya alat bukti yang cukup kok. Makanya jadi tersangka ,” ujarnya.
Sementara itu menurut Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, penetapan tersangka terhadap F ini ditegaskan dengan alat bukti yang cukup. “Terkait pasalnya adalah sama dengan yang kemarin. Yakni Pasal 2 dan 3 tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pantauan Awak Media di Gedung Kejari Jember, saat tersangka F akan dimasukkan dalam mobil untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Jember, tersangka F beberapa kali mengucap protes.
“Ini Fitnah, Allah tidak tidur,” ucapnya berulang-ulang.
Sampai kemudian petugas membawanya ke Lapas untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.