• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Giliran Kontraktor Pasar Manggisan Jember Jadi Tersangka

Lilik Suryani by Lilik Suryani
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka SE saat digelandang ke mobil untuk di bawa ke Lapas Kelas II A Jember. ( Monas)

Tersangka SE saat digelandang ke mobil untuk di bawa ke Lapas Kelas II A Jember. ( Monas)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER – Kasus Pasar Manggisan terus memunculkan tersangka baru, sore ini Jum’at 24 Januari 2020 sekira Jam 15.33 Kejaksaan Negeri Jember Kembali menetapkan 1 orang tersangka baru.

Berperan sebagai seorang kontraktor di proyek revitalisasi pasar Manggisan, ES menjadi salah satu yang telah dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Jember.

Dihadapan Awak Media Agus Budiarto selaku Humas Kejaksaan Negeri Jember menyampaikan ,pada hari ini Jum’at tanggal 24/01/2020 Penyidik Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan lagi 1 orang tersangka dalam pembangunan Pasar Manggisan tahun 2018.

“Tersangka ini atas nama inisialnya ES, dari Swasta, yang merupakan kontraktor dari proyek tersebut,” jelas agus.

Lebih jauh Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wijaksono, menyampaikan ES ini adalah orang yang menggunakan kuasa direktur sebagai orang yang meminjam perusahaan.

“Dia (ES) yang di kasih kuasa oleh direktur, yang menjalankan disini. Tersangka mengantongi kuasa direktur, tetapi dia tidak ada dalam struktur PT tersebut dengan kata lain dia meminjam bendera,” jelas Adhi.

Yang jelas dengan dua alat bukti yang ada, pada hari ini, setelah diperiksa oleh Kasi Intel selaku tim penyidik, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Soal pertanyaan terkait berapa orang saksi yang di panggil hari ini. “Ya hari ini ada satu saksi, karena secara patut yang saya panggil hari ini baru 1 orang,” kata Adhi.

Munculnya kabar angin bahwa ada pihak pihak yang mengaku dari kejaksaan meminta sejumlah uang kepada pihak yang terlibat kasus pasar manggisan juga di sentuh dalam wawancara tersebut.

Dikesempatan ini Adhi menegaskan bahwa kejaksaan Negeri Jember tidak ada yang mengatas namakan Kasi Pidsus, Kasi Intel, atau pak Kajari sekalipun dalam hal kegiatan proses hukum yang berjalan ini.

”Tadi PPTK melaporkan kepada saya, bahwa ada pihak yang mengaku-ngaku diri saya dan pak Kasi Intel untuk melakukan penipuan atau modus-modus lainya sehingga PPTK datang kesini tadi,” tegasnya.

Dalam modusnya mengaku seperti apa ?. “Ya modusnya melalui SMS dan lain-lain. Dan Kasi Intel sudah mengantongi buktinya,” jlentrehnya.

Lebih terangnya, Agus kembali menegaskan, ada orang yang mengaku sebagai pihak kejaksaan menghubungi orang yang ada kaitannya dengan Pasar Manggisan, minta uang. “Saya tegaskan,kita tidak pernah main-main dengan perkara ini,” tegas Agus.

Ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus manggisan? Agus mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tentunya tetap melalui proses pemeriksaan sebagai saksi di sesuaikan dengan alat bukti yang ada,jika sesuai dengan pengembangan akan ada tersangka lain lagi.

Saat ditanya soal begitu yakinnya kejaksaan menetapkan para tersangka, Adhi menjawab ” kami begitu yakin. Seperti yang disampaikan sebelumnya,kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Bahkan kami mempunyai tiga alat bukti, dan kerugian negara juga sudah ada,” pungkasnya.

Related Posts:

  • tersangka AM di Kejari
    Kejari Jember Tetapkan Seorang PPK Sebagai Tersangka…
  • pasar
    Kejaksaan Jember Kembali Tetapkan Tersangka Kasus…
  • polres jember
    Mantan Orang Penting Disperindag Jember Diperiksa Kejaksaan
  • Kepala Desa Cangkreng Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Keuangan Desa
    Kepala Desa Cangkreng Di Tetapkan Sebagai Tersangka…
  • kejaksaan
    Bupati Dukung Kejari Jember Geledah Kantor ULP Dan…
  • kades tersangka
    Mainkan Dana Desa, Mantan Kades Ini Masuk Lapas
Previous Post

Lantik 60 Pejabat Eselon III dan IV, Sekdaprov Heru Pesankan Fokus Perpres 80/2019

Next Post

Pemprov Jatim Bangun Videotron Gandeng Antara Digital Media

Lilik Suryani

Lilik Suryani

RelatedPosts

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan
JAWA TIMUR

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan

by M Rohim
30/06/2026
0

GRESIK I bidik.news – Tata kelola lingkungan berbasis data dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menentukan daya saing kawasan...

Read moreDetails
Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

30/06/2026
Mantan Sekda Guntur Priambodo Merajut Silaturahmi Bersama DPD PAN Banyuwangi

Mantan Sekda Guntur Priambodo Merajut Silaturahmi Bersama DPD PAN Banyuwangi

30/06/2026

Mahasiswa HTN Unej Belajar Proses Pembentukan Perda ke DPRD Jatim

29/06/2026

YLBH Fajar Trilaksana Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis di Perayaan Rekor Dunia Nasi Krawu Gresik

29/06/2026

Banyuwangi Berpotensi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan BMX Asia

28/06/2026
Next Post
Pemprov Jatim Bangun Videotron Gandeng Antara Digital Media

Pemprov Jatim Bangun Videotron Gandeng Antara Digital Media

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan

Hari Lingkungan Hidup 2026, JIIPE Tanam 1.000 Mangrove dan Perkuat Monitoring Lingkungan

30/06/2026
Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

Bank UMKM Jawa Timur Perluas Akses Pembiayaan, Sinergi dengan Bank Jatim dan PT. Jamkrida Jatim

30/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.