GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan segera melakukan eksekusi atas putusan kasasi terdakwa H.Mahmud. Surat relase petikan putusan kasasi dari PN Gresik sudah diterima dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan melakukan ekseskusi tentunya dengan prosedural.
“Relase sudah kami terima dengan isi petikan putusan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Untuk itu, Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi atas putusan ini,” tegas Kasipidum Kejari Gresik, Edrus.
Masih menurutnya, kami akan mengirimkan surat panggilan kepada terdakwa untuk datang ke Kajaksaan. “Semoga tanpa dipanggil terdakwa datang sendiri ke kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” Jelas Edrus.
Ditambahkan Edrus, saat ini ada syarat di Rutan Banjarsari jika terdakwa dimasukkan, harus memenuhi prosedur protokal kesehatan covid 19 yakni harus dirapid test dulu dan ada surat sehat.”Kami akan segera komunikasi dengan pihak rutan untuk menjalankan eksekusi ini ” ujarnya.
Seperti diberitakan, terdakwa M.Mahmud anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem ini terjerat hukum tindak pidana penipuan penjualan tanah. Majelis hakim tingkat pertama PN Gresik menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Kemudian, terdakwa mengajukan banding dan oleh Majelis Hakim tingkat banding terdakwa divonis hukuman onslag.










