• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Rasis di AMP, Terdakwa Syamsul Beberkan Pengakuannya

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Syamsul Arifin saat sidang di PN Surabaya.

Terdakwa Syamsul Arifin saat sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Syamsul Arifin, terdakwa dalam kasus rasisme yang terjadi saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Kalasan, Surabaya, kembali dipersidangkan, Senin (13/1/2020). Kali ini terungkap, bahwa terdakwa pemasang bendera tersebut membeberkan pengakuannya.

Dari pantauan di ruang sidang Garuda 2, Syamsul Arifin menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony dan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rista Erna Soelistiowati, Sabetania R. Paembonan, dan Muhamad Nizar, terdakwa dicecar pertanyaan terkait kata “Monyet” yang menjadi akar perkara dalam kasus ini.

“Karena saya kesal melihat bendera merah putih yang saya pasang sendiri berada di selokan dan tiang nya dalam kondisi bengkok bengkok,”kata Syamsul saat menjawab pertanyaan hakim Johanis.

Menurut pengakuannya, kata monyet yang ia lontarkan kepada penghuni AMP hanyalah sebagai umpatan, tidak ada niat untuk merendahkan maupun menghina salah satu golongan atau ras.

“Maksudnya hanya mengumpat saja tidak merendahkan,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Syamsul membeberkan, bahwa kata kata monyet itu tidak hanya dilontarkannya sendiri, melainkan juga diucapkan oleh sekelompok massa baik dari ormas maupun masyarakat yang tidak terima dengan penurunan bendera merah putih.

“Hanya ikut ikutan saja karena yang lain juga bilang begitu. Tapi itu reaksi atas ucapan mahasiswa ada didalam asrama yang lebih dulu mengumpat,”bebernya.

Kemudian Syamsul menceritakan terkait penolakan pemasangan yang kerap dilakukan oleh mahasiswa di dalam Asrama.

“Mereka tidak mau dipasang bendera merah putih karena bukan bagian dari NKRI,”ungkapnya.

Sementara terkait barang bukti video yang diputar dalam persidangan, menurut terdakwa Syamsul berbeda dengan yang ditunjukkan saat dirinya masih berstatus saksi dan tersangka.

“Ada perbedaan, kalau saksi hanya fokus ke wajah saya, kalau tersangka menunjukan wajah saya yang berkata monyet. Sedangkan yang diputar dalam persidangan ada tulisan monyet kamu dan itu tidak benar, saya hanya bilang monyet,”jelasnya menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukumnya.

Persidangan ini akan dilanjutkan hari Rabu (15/1) dengan agenda tuntutan.

“Sidang hari ini dinyatakan selesai,”pungkas hakim Johannes Hehamony menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Syamsul Arifin yang merupakan anggota Satpol PP di Kantor  Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga  melakukan rasisme dengan mengatakan ‘Monyet’ saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jum’at (16/8) lalu.

Dalam kasus ini, Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • maksusi dan syamsul arifin
    Kasus Rasisme Asrama Mahasiswa Papua, Dua Polisi…
  • Mak Susi di PN Surabaya
    Kasus Kerusuhan Asrama Papua, Keterangan Saksi dari…
  • susi
    Terbukti Bersalah, Mak Susi Akhirnya Dihukum 7 Bulan Penjara
  • IMG-20180926-WA0008
    Berdalih Lupa, Kanjeng Dimas Akhirnya Ngaku Terima…
  • IMG-20180530-WA0111
    Mengaku Di Tekan Saat Di BAP, Terdakwa Pencabulan…
Tags: kasus rasis asrama papuaPapuapn surabaya
Previous Post

Wabup Pimpin Upacara Peringatan HUT Kabupaten Jember Yang Ke 91

Next Post

Rencana Eksekusi Rumah Warga Concrong, Penggugat Siapkan Tempat Singgah Sementara

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Rencana Eksekusi Rumah Warga Concrong, Penggugat Siapkan Tempat Singgah Sementara

Rencana Eksekusi Rumah Warga Concrong, Penggugat Siapkan Tempat Singgah Sementara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.