SURABAYA – Syamsul Arifin, terdakwa dalam kasus rasisme yang terjadi saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Kalasan, Surabaya, kembali dipersidangkan, Senin (13/1/2020). Kali ini terungkap, bahwa terdakwa pemasang bendera tersebut membeberkan pengakuannya.
Dari pantauan di ruang sidang Garuda 2, Syamsul Arifin menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony dan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rista Erna Soelistiowati, Sabetania R. Paembonan, dan Muhamad Nizar, terdakwa dicecar pertanyaan terkait kata “Monyet” yang menjadi akar perkara dalam kasus ini.
“Karena saya kesal melihat bendera merah putih yang saya pasang sendiri berada di selokan dan tiang nya dalam kondisi bengkok bengkok,”kata Syamsul saat menjawab pertanyaan hakim Johanis.
Menurut pengakuannya, kata monyet yang ia lontarkan kepada penghuni AMP hanyalah sebagai umpatan, tidak ada niat untuk merendahkan maupun menghina salah satu golongan atau ras.
“Maksudnya hanya mengumpat saja tidak merendahkan,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Syamsul membeberkan, bahwa kata kata monyet itu tidak hanya dilontarkannya sendiri, melainkan juga diucapkan oleh sekelompok massa baik dari ormas maupun masyarakat yang tidak terima dengan penurunan bendera merah putih.
“Hanya ikut ikutan saja karena yang lain juga bilang begitu. Tapi itu reaksi atas ucapan mahasiswa ada didalam asrama yang lebih dulu mengumpat,”bebernya.
Kemudian Syamsul menceritakan terkait penolakan pemasangan yang kerap dilakukan oleh mahasiswa di dalam Asrama.
“Mereka tidak mau dipasang bendera merah putih karena bukan bagian dari NKRI,”ungkapnya.
Sementara terkait barang bukti video yang diputar dalam persidangan, menurut terdakwa Syamsul berbeda dengan yang ditunjukkan saat dirinya masih berstatus saksi dan tersangka.
“Ada perbedaan, kalau saksi hanya fokus ke wajah saya, kalau tersangka menunjukan wajah saya yang berkata monyet. Sedangkan yang diputar dalam persidangan ada tulisan monyet kamu dan itu tidak benar, saya hanya bilang monyet,”jelasnya menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukumnya.
Persidangan ini akan dilanjutkan hari Rabu (15/1) dengan agenda tuntutan.
“Sidang hari ini dinyatakan selesai,”pungkas hakim Johannes Hehamony menutup persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Syamsul Arifin yang merupakan anggota Satpol PP di Kantor Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga melakukan rasisme dengan mengatakan ‘Monyet’ saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jum’at (16/8) lalu.
Dalam kasus ini, Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.