• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Bandar Narkoba Kalimantan, Kian Misterius

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Supandi (depan), saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Terdakwa Supandi (depan), saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus pembunuhan berencana di apartemen Educity Tower Harvard dengan tiga terdakwa Supandi Amd Bin Tilam, Imam Syafi’i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat, agaknya akan memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa di ungkap dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (22/01)

Pasalnya, Supandi, terdakwa yang dijadikan saksi atas dua terdakwa lainnya, Imam dan Ryan, pada sidang kali ini yang mendapat giliran untuk memberi keterangan saat diperiksa ketua majelis hakim Sigit Sutriono SH., M. Hum, membantah semua keterangannya sendiri yang telah di tanda tanganinya saat di periksa penyidik.

Di ruang Kartika 2, saksi mengatakan bahwa
saat diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya, dirinya mengetahui korban Jamaludin alias Agung Pribadi atau biasa saksi memanggilnya Buya, telah mati terbunuh di Apartemen Surabaya ketika saksi berada di Kalimantan.

Saksi mengaku mendapat informasi tersebut ketika ditelp oleh istri Buya. ” Istri korban memberitahu saya katanya abangnya (Buya) mati.” kata Supandi menirukan Istri korban

Menurut saksi, dirinya diajak korban ke Surabaya dengan janji akan memberikan sejumlah uang kepadanya ketika pulang dari Surabaya. ” Jam 11 malam dihubungi Buya, minta KTP dan nama, mau diajak ke Surabaya. Pulangnya mau dikasih uang.” jelas Supandi

Lebih lanjut, saksi mengatakan sesampai di Surabaya dirinya bersama Buya, dijemput sendiri oleh H. Ridi (DPO). Saksi dan Buya berencana pulang ke Kalimantan pada sore harinya. Akan tetapi H. Ridi memaksa mereka untuk tinggal dan menginap semalam di apartemen.

” Kami datang hari minggu, rencana pulang sore, disuruh nginap dan pulang hari senin. ” lanjut saksi

Sesampai di apartemen, saksi melihat terdakwa Imam dan Ryan sudah ada di dalam kamar No 1707 Apartemen Educity Tower Harvard Lantai 17 Kalisari Pakuwon City. H. Ridi lalu mengeluarkan alat hisap untuk pesta sabu-sabu.

Usai berpesta sabu, saksi menceritakan dirinya diajak ke kamar No.1507 oleh Imam dan Ryan untuk beristirahat. Sejak saat itulah saksi tidak melihat lagi Buya lagi. Ketika hakim Sigit menanyakan kebenaran akan keterangan saksi di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, saksi banyak mengatakan tidak benar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Suparlan, yang mengetahui keterangan saksi di BAP banyak disanggah di persidangan, sedikit merasa gusar . JPU kemudian mengajukan pertanyaan yang membuat saksi kelimpungan menjawab.

Ketika ditanya terkait kenapa saksi pulang sendiri padahal datangnya bersama korban, saksi mengatakan dirinya tidak tahu harus bagaimana lagi, korban tidak bisa dihubungi. Karena merasa bingung, saksi menelpon saudaranya Yuli untuk mengantarkan dirinya membeli tiket dari uang hasil pemberian H. Ridi.

” Saya bingung mau kemana, baru sekali saya datang ke Surabaya. Buya ga bisa di hubungi. Saya lalu dikasih uang H. Ridi, untuk beli tiket di bandara buat pulang ke Kalimantan. ” Pungkas Supandi

Perlu diketahui, hubungan bisnis narkoba antara H. Ridi dan korban yang berlangsung lama itu membuat kedekatan korban dan H. Ridi cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva Tri Sulisningtyas. Dugaan sementara, H. Ridi merasa curiga hingga api kecemburuan membutakan mata H. Ridi hingga mempunyai rencana menghabisi kawan baiknya tersebut.

Ketiga terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181106-WA0010
    Sidang Pembunuhan Apartemen Educity, Hakim Tanya JPU…
  • Cemburu dan Hutang Narkoba , Jadi Motif Pembunuhan di Apartemen Educity Tower Harvard
    Cemburu dan Hutang Narkoba , Jadi Motif Pembunuhan…
  • IMG-20190211-WA0012
    Tiga Terdakwa Pembunuhan Di Apartemen…
  • IMG-20190225-WA0018
    Terdakwa Pembunuhan Apartemen Educity,Di Vonis Lebih…
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • IMG-20181029-WA0012
    Terdakwa Hingga Tertidur Saat Tunggu Giliran Sidang Di PN.
Previous Post

OYO Hotels Resmi Beroperasi di Surabaya

Next Post

TNI-AD Dukung Percepatan Serap Gabah di Jawa Timur

Ida

Ida

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
TNI-AD Dukung Percepatan Serap Gabah di Jawa Timur

TNI-AD Dukung Percepatan Serap Gabah di Jawa Timur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.