• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jaksa Hakim Kompak, Vonis Terdakwa Narkoba 4 Tahun Penjara

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua majelis hakim saat memberikan putusan sidang kasus narkotika jenis sabu di ruang Garuda 2 secara online

Ketua majelis hakim saat memberikan putusan sidang kasus narkotika jenis sabu di ruang Garuda 2 secara online

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ke terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan terkait kasus penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,26 gram.

Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa yang meminta Muhammad Maftuh Setiawan dihukum 4 tahun penjara.

Jaksa pun menghormati putusan hakim tersebut. Dia yakin, majelis hakim sudah mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutus perkara tersebut.

“Saya menghormati dan menerima putusan hakim,” kata JPU Siska yang menggantikan JPU Mosleh Rahman, SH. Kejari Surabaya.

Sidang agenda putusan itu dibacakan oleh Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/1/2021).

“Saudara terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I dan menjatuhkan pidana kurungan empat (4) tahun penjara denda 800 juta rupiah dan subsider 1 bulan penjara,” terang I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.

I Gusti memaparkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Diketahui, terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan bin Hasan bersama dengan saksi Muhammad Nova ( berkas terpisah), Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekitar jam 16.00 Wib. Bertempat di Jalan Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekitar jam 16.00 Wib di kamar kos Muhammad Nova ( berkas perkara tersendiri) di Jalan Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya, terdakwa Maftuh mendapat gratis sabu sebanyak 1 klip plastik seberat 0,26 gram dari Nova ( berkas terpisah).

Sabu tersebut oleh terdakwa dimasukan dalam tas disimpan dikamar kosnya, jalan Kranggan IV nomer 45 Surabaya.

Selanjutnya saksi Adi Irawan Punanggoro dan saksi Kusnan Kusnan Efendi dari Polrestabes pada Selasa tanggal 08 April, Nova mengaku kepada petugas kalau telah memberi sabu 0,26 gram kepada terdakwa Maftuh.

Maftuh ditangkap dirumah kosnya di jalan Kranggan, saat digeledah ditemukan sabu 0,26 gram di dalam tas.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Related Posts:

  • suasana sidang kurir sabu
    Kurir Sabu 10 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
  • Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
    Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
  • sabu
    Residivis Narkoba Ngaku Tobat, Hakim Langsung Vonis Minimal
  • sejoli divonis 12 th
    Divonis 12 Tahun Penjara, Malah Ucapkan Terima Kasih .
  • Ditinggal Ketua Naik Haji, Hakim PN Surabaya Obral Putusan Rehab
    Ditinggal Ketua Naik Haji, Hakim PN Surabaya Obral…
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
    Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
Previous Post

Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Berupa Brandgang

Next Post

Gresik Dijatah 5.903 Dosis Vaksin Sinovac

admin

admin

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post
Gresik Dijatah 5.903 Dosis Vaksin Sinovac

Gresik Dijatah 5.903 Dosis Vaksin Sinovac

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.