GRESIK – Bertahun-tahun menanti kepastian hukum yang menjeratnya, akhirnya petani asal Desa Sumber Rame Kecamatan Wringin Anom, Sukardianto alias kardi bisa bernafas lega. Majelis hakim tingkat Kasasi menolak permohonan kasasi dari Kejari Gresik dan menyatakan terdakwa bebas dari jeratan hukum.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.952K/Pid/2019 menyatakan bahwa memori kasasi Jaksa ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.
Sebelumnya, pada tahun 2018 didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries Fajar Julianto didakwa dengan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Oleh jaksa terdkawa dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Akan tetapi, Majelis hakim PN Gresik saat itu diketuai oleh Eddy membebaskan terdakwa. .
“Alhamdulillah hari ini kami menerima salinan putusan kasasi dari MA melalui PN Gresik. Pada putusan disebutkan bahwa kasasi Jaksa ditolak oleh MA dan menguatkan putusan pada tingkat pertama,” tegas kuasa hukum Terdakwa, Wellem Mintarja, Senin (12/10/2020).
Masih menurut Wellem, dengan ditolaknya kasasi Jaksa maka klien kami bebas dari dakwaan jaksa dan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkraht.
“Perkara yang menjerat kliennya berawal dari jual beli tanah pada tahun 2014 sebanyak Rp. 1,9 milyar. Atas kesepatan bersama abtara pelapor dan terdakwa uang diserahkan pada pelapor sebesar Rp.900 juta, sisanya yang Rp. 1 milyar disuruh pegang terdakwa untuk mencarikan lagi tanah di tiga Desa, yakni Desa Sembung, Sumber Waru dan Desa Kesamben Kulon, ” jelas Wellem.
Ditambahkan, oleh terdakwa uang tersebut sudah dibelikan puluhan bidang tanah dan ada kwitansi pembayaran. Akan tetapi oleh pelapor, terdakwa dianggap telah menggelapkan uang pelapor hingga terdakwa dilaporkan ke polisi.
“Proses sidang di PN Gresik, Jaksa tidak bisa membuktikan kalau klien kami melakukan penggelapan, sehingga Majelis hakim membebaskan terdakwa, ” terangnya.
Mendengar, putusan MA yang menolak Kasasi Jaksa, Sukardianto mengaku sangat lega dan bersujud syukur didepan pelataran kantor PN Gresik selesai mengambil putusan Kasasi.
” Alhamdulilah kami bersyukur pada Allah atas putusan ini. Hal tersebut membuktikan bahwa apa yang saya lakukan itu benar dan tidak melakukan perbuatan penggelapan yang dituduhkan. Terimakasih kami sampaikan pada pak Wellem beserta tim atas jerih payahnya menangai perkara ini,” ungkap Sukardianto sembari meneteskan air mata.
Lebih lanjut diuraikan, dengan perkara yang telah menjeretnya, dirinya mengaku kapok dan akan berhati-hati lagi dalam membantu orang. Niat awal membantu orang malah dilaporkan dengan tuduhan penggelapan.
Terkait langkah hukum untuk melaporkan balik pihaknya masih pikir-pikir. “Kami akan komunikasikan dulu dengan keluarga dan pak Wellem atas langkah hukum setelah dinyatakan bebas, ” tegasnya. (him)











