SURABAYA | bidik.news – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, II, dan III (Kanwil DJP Jatim I, II dan III) menggelar konferensi pers bersama di Kanwil DJP Jatim I Jl. Jagir Wonokromo, Surabaya, Rabu (16/8/2023).
Hadir juga Liana Kurniawan
Ketua Asosiasi Pedagang Emas dan Eddy Susanto Yahya Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia. Pertemuan ini membahas tentang terbitnya kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA), pengawasan dan penegakan hukum, dan ketentuan perpajakan wajib pajak sektor emas dan perhiasan di Jatim.
Kakanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan, acara hari ini adalah konferensi pers Kanwil DJP Jatim Bersatu.
“Kami menyebutnya Jatim Bersatu karena sebenarnya nature dari wilayah di Jatim sama. Agar kita bisa
menciptakan kesamaan pada ketiga kanwil di Jatim, sekaligus memberikan kenyamanan pada wajib pajak pajak. Maka segala sesuatunya termasuk konferensi pers ini kami lakukan
secara bersama-sama melibatkan tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim,” kata Sigit.
Sedangkan Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin memaparkan capaian penerimaan pajak 3 Kanwil DJP Jatim. Vita menyinggung komitmen ketiga Kanwil tersebut dalam mencapai realisasi pajak melebihi target yang telah ditetapkan pemerintah.
“Target penerimaan pajak tahun 2023 di Kanwil DJP di Jatim adalah Rp102 triliun. Namun, kami bertekad merealisasikan penerimaan pajak tahun 2023 ini sebesar Rp110 triliun. Sampai semester I, kami baru mengumpulkan pajak sebesar Rp 62,9 triliun atau sama dengan 61,8%. Capaian itu tumbuh 2% secara yoy,” ungkap Vita.
Pajak Jatim Sepakati Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi
Sementara Kakanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menjelaskan secara rinci
proses Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) ini sesuai Peraturan Menkeu No.8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi yang berlaku per 1 Agustus 2023.
“Kebijakan PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan tarif, aturan, maupun kebijakan terkait PSA di Kanwil DJP Jatim I, II, maupun III. Sebenarnya, aturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menkeu No.8/PMK.03/2013, namun kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail,” jelas Farid.
Ia menjelaskan, keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan 3 Kanwil DJP di Jatim salah satu langkah nyata mendukung semangat gotong royong
meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan PSA yang diterbitkan ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para wajib pajak. Ini diskresi para kepala kanwil menghadirkan equal treatment. Sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan
yang sama tergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya,” tutur Farid.
Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, ada batasan tertentu terhadap jenis
sanksi yang dapat diajukan PSA.
Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP.
Serta Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA tidak termasuk dalam program ini.
Perlakuan tarif 100% diterapkan untuk permohonan pengurangan sanksi
administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan penerapan Peraturan Menkeu No.48/2023 tentang Pajak Penghasilan
dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis.
Serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
“Kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA ini momentumnya bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menkeu No.48/2023. Maka, kami
memberikan pengurangan sanksi 100% untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas. Agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yg berlaku sesuai perundang-undangan,” kata Farid.
Farid memaparkan tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100% bagi pengusaha emas untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka membayar pajak.
“Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh,” pungkas Farid.










