GRESIK I BIDIK.NEWS – Banyaknya keluhan dari Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Gresik atas ulah beberapa orang yang mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM yang mengancam dan menakut-nakuti Kades, menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Seperti yang katakan oleh Kades Cermen Lerek Suhadi, bahwa keberadaan mereka sudah sangat meresahkan. Dan kami tidak bisa maksimal melaksanakan program desa. Karena mereka hampir setiap waktu menganggu dan menakut nakuti kami.
“Kalau dibilang takut, kami tidak takut. Karena kami tidak melanggar hukum. Meski mereka terus mencari celah agar kami bertekuk lutut dan mengikuti kemauan mereka. Kami sangat berharap agar APH bisa memberantas mereka agar kami bisa tenang melaksanakan tugas tugas kami,” tegas Suhadi yang juga menjabat Ketua AKD Kecamatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana meminta para kepala desa agar melaporkan ancaman-ancaman dalam bentuk apapun ke pihak berwajib, apalagi mengancam dengan pemerasan, itu sudah masuk unsur pidana.
“Jika ada ancaman semacam itu, sudah memenuhi unsur tindak pidana. Maka segera laporkan ke pihak kepolisian yang bisa menindak karena masuk tindak pidana umum,” jelas Nana Riana saat audensi dengan pengurus Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Kantor Kejari Gresik, Jumat (19/5/23).
Ditegaskan, saat ini Kejari Gresik telah melaksanakan program MoU dengan Desa se Kabupaten Gresik dengan datang lansung ke desa untuk memberikan penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan anggaran desa yang benar. Jika ada yang tidak tahu dan bimbang penggunaaan anggaran Desa, Kejaksaan siap memberikan arahan.
Ketua KWG Miftahul Arif juga memberikan penjelasan tata cara dan prosedur kerja wartawan hasil liputan berkaitan dengan produk berita sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja terukur dan diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
“UU Pers memberi mandat Dewan Pers yang diakui negara untuk mengatur tata kerja wartawan. Dan di Indonesia Dewan Pers hanya satu. Sedangkan Dewan Pers sudah mengeluarkan aturan uji kompetensi wartawan atau UKW. Ini semua tujuanya untuk menertibkan pelaku pers di lapangan. Kami (KWG) 31 wartawan sudah lulus UKW. Maka kami berharap seluruh pemangku kebijakan bisa membedakan mana yang berkedok wartawan dan wartawan sungguhan,” terangnya.
Masih menurutnya, UKW menjadi filter wartawan gadungan yang selama ini mersahkan. ID Card bisa dicetak di pinggir-pinggir jalan. Sedangkan sertifikasi UKW dengan tanda tangan basah dari Ketua Dewan Pers tidak bisa dipalsukan karena ada barcode-nya. (him)











