GRESIK I BIDIK.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajak para masyaraakt untuk memberantas rokok Ilegal. Dengan memberantas rokok ilegal, otomatis pendapatan pajak dari cukai rokok tidak bocor sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat.
Untuk mencegah beredarnya rokok tanpa cukai, Satpol PP Gresik melakukan sosialisasi gempur rokok cukai ilegal yang digelar di Kawasan Bandar Grisse, Kabupaten Gresik yang dihadiri oleh para penjual rokok eceran, toko, warung kopi dan para pelalu UMKM, pada Jumat (19/5/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aminatun Habibah, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto, pejabat Bea Cukai, perwakilan Polres Gresik maupun Kodim 0817 Gresik.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Gresik (Wabup) Aminatun Habibah mengajak semua masayarakat Gresik agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal tanpa cukai agar negara tidak mengalami kerugian pada sektor pajak.
“Jadi, pendapatan dari cukai rokok ini mendukung keuangan negara, maka untuk itu kami ajak warga jeli dengan membeli rokok yang terdapat cukainya,” katanya.
Dijelaskan oleh Wabup, jika keberadaan rokok ilegal tidak diberantas maka akan menimbulkan dampak negatif pada industri rokok nasional diantaranya ketidakseimbangan pada persaingan usaha rokok, karena rokok tanpa cukai harganya lebih murah.
“Kami mengajak seluruh warga maupun pelaku usaha untuk tidak menjual rokok Ilegal. Disamping merugikan pemerintah dari sektor pajak juga ada sanksi denda maupun pidananya,” tegas Wabup.

Ditambahkanya, dari bagi hasil pajak tembakau nanti akan dikembalikan kepada masyarakat diantaranya pembangunan rumah sakit, pemberian bantuan tunai bagi karyawan pabrik rokok serta program kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Suprapto menambahkan sosialisasi gempur rokok Ilegal kali ini merupakan kegiatan perdana pada tahun anggaran 2023.
“Kami mengundang para penjual, warung kopi, pemilik stand sekitar Bandar Grisse, serta warga Kecamatan Gresik Kota untuk hadir dan mendengarkan secara lansung sosialisasi ini,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Suprapto juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal, antaranya tidak disertai dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Ditambahkan Suprapto, Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik akan terus melakukan pengawasan serta penindakan maupun razia terhadap rokok ilegal.
“Selain sosialisasi pada masyarakat, kami juga akan melalukan razia rokok ilegal secara insentif diseluruh wilayah kabupaten Gresik,” tutupnya. (Adv/him)











