• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kades Rangkah Kidul : Upik Santoso Punya Usaha Pengadaan Kardus

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Text dr : Suasana persidangan Yahya dan Upik Santoso saat pemeriksaan saksi untuk kasus fidusia di PN Surabaya, Rabu (05/04/2021)

Text dr : Suasana persidangan Yahya dan Upik Santoso saat pemeriksaan saksi untuk kasus fidusia di PN Surabaya, Rabu (05/04/2021)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pidana Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso.

Diketahui, Upik Santoso dan Yahya Santoso dipolisikan PT Andalan Finance Indonesia cabang Surabaya setelah tidak melakukan pembayaran angsuran sejak Juni 2020.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan hari ini adalah Kepala Desa Rangkah Kidul, H. Warlheiyono.

Dalam persidangan Warlheiyono mengatakan, bahwa pada 28 Agustus 2018 pernah menghadap dirinya untuk mengurus ijin usaha UD Andara Boxs.

“Ya, saya akui Ibu Upik ke kantor saya,” katanya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/5/2021).

Namun dalam persidangan Warlheiyono tidak mengetahui apakah pengurusan surat-surat yang dilakukan Upik tersebut ada kaitannya apa tidak dengan pengajuan pinjamannya di PT Andalan Finance Indonesia.

“Usahanya ada yang mulia. Dia ada usaha di bidang pengadaan kardus,” tambahnya.

Ditanya sekali lagi oleh Jaksa Darwis, pada saat mengurus surat-surat tersebut, apakah Upik menyampaikan untuk pengajuan pinjaman di Bank?

“Saya tidak tahu, dia tidak menyampaikan alasannya,” jawabnya.

Sidang pun berjalan singkat dan dilanjutkan dua pekan mendatang masih dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut.

“Sidang ditundah sampai dengan tanggal 19 Mei 2021, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa,” tutup ketua majelis hakim Suparno.

Dikonfirmasi selesai persidangan, Adven Dio Randy selaku kuasa hukum dari terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso menyatakan, dirinya masih belum bisa menggali dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan pidana tentang Jaminan Fidusia. Sebab, kata Adven, sampai hari ini jaksa masih fokus mempertanyakan administrasi pengajuan kredit semata.

“Saya belum berani terlalu jauh. Apalagi Jaksa tadi masih menggali terkait administrasi pengajuan kreditnya. Meski pada kenyataannya BPKB-nya masih atas nama Pak Yahya dan atas nama Ibu Upik, sedangkan Mobil yang satunya lagi dibeli bekas. Sementara kita masih debatebel disitu,” katanya selesai sidang.

Ditanya apakah pidana Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bisa diterapkan pada kasus ini?

“Bisa, dan memang diatur pasal Pemidanaan disitu. Namun yang pasti Klien kami mengajukan kredit itu melalui mekanisme yang benar. Dia mempunyai usaha, dia juga mempunyai perijinannya lengkap. Dan ketika permohonan kredit diajukukan, telah dilakukan cheking dan dilakukan study oleh pihak leasing sebelumnya,” pungkas Adven Dio Rendy.

Related Posts:

  • sidang andalan finance
    Sidang Fidusia PT Andalan Finance, Saksi Sebut Mobil…
  • IMG-20220215-WA0074
    Saksi Sebut Terdakwa Bisa Berjalan dan Tidak Lumpuh
  • ph
    PH Terdakwa Pendeta HL, Sebut Keterangan Saksi Tak…
  • IMG-20180906-WA0037
    JPU Hadirkan Saksi Terakhir,  PH Terdakwa Sipoa Kecewa Berat
  • TIga terdakwa
    Palsukan Hasil Rapid Test, Tiga Warga Surabaya Diadili
  • IMG-20200306-WA0017
    Napi Lapas Madiun Kendalikan Pasutri Jadi Kurir Sabu…
Previous Post

Korban Perusahaan Kapal Korea Tuntut Haknya

Next Post

Forum Diskusi BPJAMSOSTEK Sidoarjo dengan Serikat Pekerja/Buruh 

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Forum Diskusi BPJAMSOSTEK Sidoarjo dengan Serikat Pekerja/Buruh 

Forum Diskusi BPJAMSOSTEK Sidoarjo dengan Serikat Pekerja/Buruh 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.