SURABAYA | BIDIK.NEWS – Pemkot Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku mulai 15 September – 30 November 2022.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, program ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Sekaligus menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
“Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berlaku mulai 15 September hingga 30 November 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Perwali Surabaya No.74/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat,” kata Musdiq Ali Suhudi, Kamis (15/9/2022).
Karenanya, Musdiq mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program ini. Apalagi, kebijakan ini menghapuskan denda PBB mulai Tahun 1994 sampai 2022. “Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB, dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, bagi masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, maka secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya. Sementara cara pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah. “Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id. Pembayaran PBB dapat dilakukan kantor Bapenda di Jl. Jimerto No. 25 – 27 Surabaya,” jelasnya.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Yakni, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
“Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim,” paparnya.
Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim dalam penyediaan pembayaran PBB adalah Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.
Selain kantor Bapenda Surabaya, Musdiq juga menyebutkan sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Di antaranya UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl Tambak Rejo V No 3, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jl Rungkut Asri No 22, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jl Raya Menganti Wiyung No 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jl Dukuh Kupang Barat I / 25 dan UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jl Sukodami No 1.
“Bila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan ini, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jl Jimerto No. 25 – 27 Surabaya,” pungkasnya.











