GRESIK — Hubungan persaudaraan terutama kakak beradik sepeninggal orang tua, mestinya harus tetap erat, namun kalau ada salah satu pribadi yang menjual tanah warisan tanpa musyawarah, ya tetap kita ingatkan, demikian disampaikan korban pemukulan, Muslimah ( 51), Rabu ( 11/11).
” Sebagai kakak kandung, ada kewajiban kami untuk mengingatkan adik kandung kami yang sudah menjual tanah beserta rumah kepada pihak lain tanpa melalui proses musyawarah sesama ahli waris yang sah, dan untuk yang ke dua kalinya kami mendatangi rumah adik yang bersebelahan, ternyata tengkar, dan ada kekerasan, sehingga kami laporkan pada Polisi,” papar Muslimah di rumahnya di Desa Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan.
Muslimah melaporkan adik kandungnya yang bernama Muhamad Qosim (47) warga Dwsa Ambeng Ambeng Watangrejo RT 06 RW 02 dengan surat tanda bukti lapor no : B/533/XI/RES.1.6/2020/Reskrim/SPKT Polres Gresik, tanggal 8 Nopember 2020.
Menurut buku C Desa Ambeng Ambeng Watangrejo, tercatat atas nama Derais ( ayah kandung pelapor dan terlapor ) seluas 220 meter persegi, diatasnya berdiri 3 rumah, sementara almarhum meninggalkan 6 orang anak.
Terlapor menempati salah satu rumah tinggalan almarhum, dan menjual beserta tanah seluas 100 meter persegi tanpa musyawarah sesama waris seharga 40 juta.
” Dampak dari pemukulan kemarin lalu, sudah saya laporkan ke polres, dan juga sudah di visum oleh dokter, bahkan surat rujukan dari RS Ibnu Sina untuk diperiksa lebih lanjut di RS Mata Undaan Surabaya, harapan kami terlapor segera diproses hukum, perbuatan pidana mesti dihukum yang setimpal,” pungkas Muslimah.











