GRESIK I bidik.news – Sengketa waris dari almarhum H.M.Husein memasuki babak baru. Salah satu anak almarhum dari pernikahan kedua, Mohamamad Reza Alif Utama tidak pernah dilibatkan pada akta perdamian ahli waris. Akta Perdamaian No: 36/Pdt.G/2024/PA Gresik, yang ditandatangani seluruh ahli waris, tidak ada nama Reza yang ikut menandatangani.
Atas dasar itulah, Achmad Wahyudin selaku anak sulung dari pernikahan pertama alm. H.M. Husein mengajukan gugatan sengketa waris yang salah satunya ada poin pembatalan akta perdamaian di Pengadilan Agama.
“Pada 3 November lalu Wahyuddin mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama Gresik. Sidang perdana telah digelar pada 27 November 2025,” jelas Denny Rudini kuasa hukum dari Achmad Wahyudin saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya bermula dari masalah pembagian warisa bukan terkait praktik mafia tanah seperti yang sempat beredar.
“Latar belakang kasus yang melibatkan klien kami itu sebenarnya murni permasalahan waris. Nggak ada hubungannya dengan mafia tanah,” tegas Denny.
Dijelaskan oleh Denny, setelah H.M. Husein wafat, ia meninggalkan 65 aset berupa tanah dan rumah kepada anak-anaknya. Anak-anak dari pernikahan pertama kemudian membuat kesepakatan dan menuangkannya dalam Akta Perdamaian No: 36/Pdt.G/2024/PA Gresik, yang ditandatangani seluruh ahli waris dari kelompok tersebut.
Masalah menjadi rumit setelah Ahmad Lutfi meninggal. Harta waris milik Lutfi semestinya dibagikan kepada ahli warisnya. Namun, keberadaan Reza anak dari pernikahan kedua tidak dimasukkan dalam struktur ahli waris yang sah, sehingga memicu sengketa berkepanjangan.
Pada gugatan waris di Penhadilan Agama (PA) Gresik, Denny menegaskan bahwa salah satu petitum meminta agar akta perdamaian tersebut dinyatakan batal demi hukum karena dibuat tanpa memasukkan Reza sebagai ahli waris.
“Sumber masalahnya adalah akta perdamaian itu. Akta ini harus dibatalkan dan pembagian waris harus dibuat ulang dengan melibatkan semua ahli waris, termasuk Reza,” ujar Denny.
Menurutnya, selama akar persoalan tidak diselesaikan, potensi saling lapor antar ahli waris akan terus terjadi dan dapat memicu perkara pidana lainnya.
Denny menegaskan, akta perdamian itu tidak adil dan patut dibatalkan mengingat ada salah satu ahli waris yang tidak dilibatkan.
“Kami berharap permohonan gugatan ini dikabulkan oleh Majelis hakim agar potensi saling lapor antar ahli waris tidak lagi terjadi dan mendapatkan putusan yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ZA, Roni Wahyono membenarkan gugatan tersebut. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang bergulir di PA Gresik.
“Sebenarnya, klien kami sangat menyayangkan. Padahal sebagai adik kandung, sudah mengikuti segala saran dari pihak penggugat,” ungkapnya.
Terlebih, sebelum berpulang, almarhum ayahnya telah melakukan pembagian waris secara proposional. Melalui rapat dan kesepakatan bersama seluruh keluarga besar. “Namun, dalam proses perjalanannya tidak demikian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” pungkas Roni. (him)











