• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Salah Satu Ahli Waris Tidak Dimasukkan di Akta Perdamaian, Wahyudin Layangkan Gugatan di PA Gresik

M Rohim by M Rohim
1 week ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Pengadilan Agama Gresik (atas), Denny Rudini saat memasukkan gugatan di PA Gresik

Pengadilan Agama Gresik (atas), Denny Rudini saat memasukkan gugatan di PA Gresik

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sengketa waris dari  almarhum H.M.Husein memasuki babak baru. Salah satu anak almarhum dari pernikahan kedua, Mohamamad Reza Alif Utama tidak pernah dilibatkan pada akta perdamian ahli waris. Akta Perdamaian No: 36/Pdt.G/2024/PA Gresik, yang ditandatangani seluruh ahli waris, tidak ada nama Reza yang ikut menandatangani.

Atas dasar itulah, Achmad Wahyudin selaku anak sulung dari pernikahan pertama alm. H.M. Husein mengajukan gugatan sengketa waris yang salah satunya ada poin pembatalan akta perdamaian di Pengadilan Agama.

“Pada 3 November lalu Wahyuddin mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama Gresik. Sidang perdana telah digelar pada 27 November 2025,” jelas Denny Rudini kuasa hukum dari Achmad Wahyudin saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya bermula dari masalah pembagian warisa bukan terkait praktik mafia tanah seperti yang sempat beredar.

“Latar belakang kasus yang melibatkan klien kami itu sebenarnya murni permasalahan waris. Nggak ada hubungannya dengan mafia tanah,” tegas Denny.

Dijelaskan oleh Denny, setelah H.M. Husein wafat, ia meninggalkan 65 aset berupa tanah dan rumah kepada anak-anaknya. Anak-anak dari pernikahan pertama kemudian membuat kesepakatan dan menuangkannya dalam Akta Perdamaian No: 36/Pdt.G/2024/PA Gresik, yang ditandatangani seluruh ahli waris dari kelompok tersebut.

Masalah menjadi rumit setelah Ahmad Lutfi meninggal. Harta waris milik Lutfi semestinya dibagikan kepada ahli warisnya. Namun, keberadaan Reza anak dari pernikahan kedua tidak dimasukkan dalam struktur ahli waris yang sah, sehingga memicu sengketa berkepanjangan.

Pada gugatan waris di Penhadilan Agama (PA) Gresik, Denny menegaskan bahwa salah satu petitum meminta agar akta perdamaian tersebut dinyatakan batal demi hukum karena dibuat tanpa memasukkan Reza sebagai ahli waris.

“Sumber masalahnya adalah akta perdamaian itu. Akta ini harus dibatalkan dan pembagian waris harus dibuat ulang dengan melibatkan semua ahli waris, termasuk Reza,” ujar Denny.

Menurutnya, selama akar persoalan tidak diselesaikan, potensi saling lapor antar ahli waris akan terus terjadi dan dapat memicu perkara pidana lainnya.

Denny menegaskan, akta perdamian itu tidak adil dan patut dibatalkan mengingat ada salah satu ahli waris yang tidak dilibatkan.

“Kami berharap permohonan gugatan ini dikabulkan oleh Majelis hakim agar potensi saling lapor antar ahli waris tidak lagi terjadi dan mendapatkan putusan yang adil,” ujarnya.

Sementara itu,  kuasa hukum ZA, Roni Wahyono membenarkan gugatan tersebut. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang bergulir di PA Gresik.

“Sebenarnya, klien kami sangat menyayangkan. Padahal sebagai adik kandung, sudah mengikuti segala saran dari pihak penggugat,” ungkapnya.

Terlebih, sebelum berpulang, almarhum ayahnya telah melakukan pembagian waris secara proposional. Melalui rapat dan kesepakatan bersama seluruh keluarga besar. “Namun, dalam proses perjalanannya tidak demikian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” pungkas Roni. (him)

Related Posts:

  • IMG-20241102-WA0147
    Terkait Aksi Unjuk Rasa Konsinyasi, Ini Penjelasan…
  • ps
    PN Sampang Gelar PS Dilahan Sengketa
  • sita
    Ahli Waris Tanah Menang Gugatan di PN Gresik 
  • WhatsApp Image 2022-07-29 at 08.42.46
    Sengketa Lahan Tambak Ahli Waris Timan di KEK JIIPE…
  • korban gumuk
    Konflik Keluarga Gumuk Kantong, Anak Gugat Ibu Tiri…
  • penipuan
    Harta Dikuasai, Keluarga Korban AirAsia Mencari Keadilan
Previous Post

Operasi Patuh Semeru 2025 Berakhir, Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat

Next Post

Bumil Dapat Pelayanan Prima di RSUD Grati

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Ciptakan Generasi Unggul, Pemdes Katimoho Aktif Sosialisasikan Bahaya Narkoba
KABAR DESA

Ciptakan Generasi Unggul, Pemdes Katimoho Aktif Sosialisasikan Bahaya Narkoba

by M Rohim
11/12/2025
0

GRESIK I bidik.news - Pemerintah Desa (Pemdes) Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar sosialisasi...

Read moreDetails
Hijaukan Kawasan Konservasi, Wisata Desa Karangkiring Kebomas Ditanami Ribuan Bibit Mangrove

Hijaukan Kawasan Konservasi, Wisata Desa Karangkiring Kebomas Ditanami Ribuan Bibit Mangrove

11/12/2025
Dukung UMKM, Koperasi Desa Merah Putih Jadi Harapan Baru Ekonomi Gedangkulut

Dukung UMKM, Koperasi Desa Merah Putih Jadi Harapan Baru Ekonomi Gedangkulut

11/12/2025

SIG Pasok 10.000 Ton Semen untuk Pembangunan Jembatan Kabanaran di Yogyakarta

11/12/2025

Jawa Timur Siap Susun RKPD 2027, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP ini Ajak Kolaborasi Lintas Sektor

11/12/2025

Gandeng Kepolisian , Mawar Sharon Peduli Bagi 1000 Paket Sembako dan 1000 Porsi Makan Gratis ke Ojol dan Masyarakat Sidoarjo

11/12/2025
Next Post
Bumil Dapat Pelayanan Prima di RSUD Grati

Bumil Dapat Pelayanan Prima di RSUD Grati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Ciptakan Generasi Unggul, Pemdes Katimoho Aktif Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Ciptakan Generasi Unggul, Pemdes Katimoho Aktif Sosialisasikan Bahaya Narkoba

11/12/2025
Hijaukan Kawasan Konservasi, Wisata Desa Karangkiring Kebomas Ditanami Ribuan Bibit Mangrove

Hijaukan Kawasan Konservasi, Wisata Desa Karangkiring Kebomas Ditanami Ribuan Bibit Mangrove

11/12/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.