GRESIK I bidik.news – Empat terdakwa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Fatoni, Nor Rifan, Jamhur Rahim dan Wahyudi (semua terdakwa berkas terpisah) di seret ke meja hiaju PN Gresik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Selasa (07/05/2024).
Ke empat terdakwa didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Pada dakwaan diuraikan bahwa saksi Surya Ningrat Tridharma dan saksi Rasyid Awliya selaku anggota Kepolisian Republik Indonesia Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di kawasan pergudangan Legundi Business Park Blok A 23 Desa Jl. Karangandong Dusun Banjarsari Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Info tersebut langsung direspon dengan melakukan pemantauan dan penangkapan dan didapati 1 (satu) buah tangki treler warna biru dengan kapasitas 24.000 liter dan 4 (empat) buah tandon/kempu kapasitas 1.000 liter serta 2 (dua) unit alat pompa berikut selangnya.
Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan dan ada 1 (satu) tandon/kempu yang yang telah terisi solar penuh yang akan dilakukan pemindahan ke dalam tangki treler, sedangkan yang 3 (tiga) tandon dalam keadaan kosong, selain barang bukti tersebut diketahui juga terhadap gudang.
Hasil dari pemeriksaan didapatkan bahwa BBM jenis solar yang ditimbun akan dijual kembali ke pabrik dengan harga non subsisi. BBM jenis solar didapat oleh terdakwa dari SPBU dengan menggunakan tangki modifikasi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas JPU Paras Setio saat membacakan dakwaan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Sarudi ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. (him)











