• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

JPU Tetap Berpendapat, Izin Tangkar Mati Dapat Dihukum Pidana

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Saat persidangan berlangsung di PN. Jember(Foto : Monas)

Saat persidangan berlangsung di PN. Jember(Foto : Monas)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JEMBER – Sidang lanjutan perkara satwa dilindungi dengan terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin (59) memasuki agenda Replik dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Akbar Wicaksana di PN Jember, Selasa (26/03). JPU mengajukan Replik atas Pledoi yang sebelumnya disampaikan Kristin melalui Ezet Mutaqin, selaku kuasa hukumnya, Senin (25/03).

Ada delapan poin yang disampaikan JPU dalam sidang yang hanya berlangsung tidak sampai 5 menit itu. Salah satu poinnya tentang pendapat Ahli Niken Wuri Handayani.

“Penasihat hukum terdakwa telah memanipulasi pendapat ahli dengan mengungkapkan pendapat dari Ahli Niken Wuri Handayani secara terpotong – potong dan tidak didasarkan pada keadaan nyata yang terjadi di CV Bintang Terang,” tulis JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, pendapat mengenai izin penangkaran yang mati, maka penangkar dapat dihukum secara pidana karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a sampai huruf f UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak bisa dipisahkan dengan pendapat Ahli Niken Wuri Handayani yang menyatakan izin tangkar sudah mati sejak 2-3 tahun yang lalu dan tidak diperpanjang lagi, maka dianggap tidak lagi memiliki izin tangkar.

“Jika ingin mengurus izin tangkar lagi, maka harus mengajukan proposal pengajuan surat izin tangkar baru ke BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) untuk keturunan F2 dan ke Dirjen untuk keturunan F0/W dan atau F1. Sedangkan untuk satwa harus di daftarkan indukan yang baru,” terangnya.

Terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) atas nama CV Bintang Terang yang diungkap kuasa hukum dalam Pledoi juga tidak lupa ditanggapi JPU dalam Replik.

“Penasihat hukum terdakwa (Kristin, red) yang menyampaikan bukti berupa terbitnya NIB tanggal 19 Maret 2019 menunjukkan logika berpikir yang berantakan, sebagaimana dalam catatan persidangan Ahli Niken Wuri Handayani memberikan pendapatnya pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2019. Sedangkan NIB terbit pada tanggal 19 Maret 2019 dan baru disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan hari Senin tanggal 25 Maret 2019. Sehingga sangatlah tidak mungkin Ahli Niken Wuri Handayani menyampaikan pendapat terhadap proses pembuatan izin baru dengan NIB tanggal 19 Maret 2019 tersebut,” bebernya.

Di akhir Replik, JPU Akbar Wicaksana menyatakan tetap pada tuntutan dalam surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2018. Usai persidangan JPU Akbar Wicaksana menolak diwawancarai awak media.

Ezet Mutaqin, kuasa hukum Kristin yang diwawancarai usai persidangan mengatakan jaksa yang tetap pada tuntutan awal izin tangkar mati tetap bisa dipidana dan masalah pembelian telur dari awal sudah dijelaskan oleh saksi sebagai studi banding dan bukan untuk diperjualbelikan.

“Izin mati dapat dipidana sudah jelas bahwa dalam kesaksian dari Ahli (maksudnya Niken Wuri Handayani, red) juga mengutarakan seperti itu dan jelas bertentangan dengan Undang Undang. Artinya apa bisa seorang Ahli administrasi bisa menerangkan izin mati dapat dipidana, karena itu ranahnya Ahli pidana. Dari situ saja sudah jelas bertentangan,” ucapnya.

Pengacara yang berkantor di Bandung ini memang mengakui jika NIB belum berlaku efektif. Namun menurutnya itu berarti BBKSDA sendiri sudah memberikan lampu hijau usaha CV Bintang Terang masih bisa diproses dan dilanjutkan kembali. Monas

Related Posts:

  • kristin
    Kuasa Hukum Kristin Minta, Hakim Putus Bebas Murni
  • monas
    Oegroseno: Ijin Tangkar Mati Dipidana, Apa Dasarnya
  • sidang
    Sidang Kasus Penangkaran Burung Ilegal Berlangsung Panas
  • kristin
    Jelang Putusan Sidang, Ini Kenyataan Kuasa Hukum Kristin
  • jaksabungkam
    JPU Pilih Bungkam,Pengacara Kristin Pastikan Banding
  • IMG-20180807-WA0026
    Sidang Perusakan Rumah Mertua, Replik Jaksa Tetap…
Previous Post

Pangdiv 2 Kostrad Mayjen TNI Tri Yuniarto Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke 104

Next Post

Daeng Nurdin, Pembawa Aspirasi Wartawan dan Para Seniman

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post

Daeng Nurdin, Pembawa Aspirasi Wartawan dan Para Seniman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.