• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jelang Putusan Sidang, Ini Kenyataan Kuasa Hukum Kristin

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Muhammad Dafis, SH.(Foto: Monas)

Muhammad Dafis, SH.(Foto: Monas)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JEMBER – Hasil putusan terkait kasus konservasi dengan terdakwa Law Djin Ai alias Kristin, yang akan digelar, Senin (1/4/2019) oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jember.

Muhammad Dafis, SH selaku kuasa hukum terdakwa Kristin dengan tegas mengatakan telah terjadi dugaan kriminalisasi dan upaya merampas satwa hasil penangkaran milik CV Bintang Terang, yang terungkap dalam beberapa kali persidangan.

Kata Dafis, hal tersebut dapat terlihat dengan fakta-fakta sebagai berikut :

Tanggal 25 Mei 2018, Bu Kristin dilakukan tangkap tangan oleh Polisi dari Polda Jatim karena izin penangkaran mati dan tidak dapat menunjukkan mana indukan mana anakan, hal tersebut dikarenakan kelalaian Bu Kristin dalam pemasangan penandaan (tagging).

Pada hal didalam Pasal 66 KUHAP, tidak ada kewajiban Bu Kristin untuk membuktikan.

Tanggal 26 Mei 2018 dilakukan penyitaan.

Tanggal 7 September 2018, Bu Kristin ditetapkan sebagai Tersangka.

Tanggal 14 September 2018, sebanyak 35 ekor satwa pilihan “diamankan” dari CV. Bintang Terang ke Jatim Park dan 10 ekor satwa diamankan ke Kandang Transit BBKSDA Jatim.

Sisanya yaitu 375 satwa tetap berada di CV. Bintang Terang.

Selama proses penyidikan, Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap Bu Kristin.

Tanggal 03 Januari 2019 dilakukan Tahap 2 (pelimpahan berkas dan tersangka), kemudian Bu Kristin ditahan oleh Kejari Jember.

Tanggal 14 Januari 2019, sidang bergulir di PN Jember.

Tanggal 24 Januari 2019, Dilakukan rapat oleh pihak-pihak terkait yang substansinya merupakan “dugaan upaya intervensi perkara Bu Kristin”.

Tanggal 11 Februari 2019, dalam persidangan Saksi Polisi dari Polda Jatim mencabut BAP Nomor 11 yang substansinya terkait perdagangan satwa illegal.

Tanggal 11 Februari 2019, dalam persidangan Saksi Dheny Mardiono (Polhut) mengatakan bahwa Bu Kristin tidak pernah diproses hukum karena tidak ada dugaan tindak pidana.

Saksi Rohmad menerangkan tidak pernah menerima burung kakak tua jambul orange (molken) dari Hari Purnomo dan tidak ada pekerjaan yang bernama Siti.

Hari Purnomo tidak pernah dihadirkan JPU ke Persidangan.

JPU tidak pernah menunjukkan bukti jual beli antara Terdakwa dengan Hari Purnomo.

JPU tidak pernah menunjukkan burung yang mana yang diperjual belikan.

Saksi Ahli Pidana tidak pernah dihadirkan JPU ke Persidangan.

Saksi Ahli JPU yaitu Sdr. Niken Wuri Handayani dari KLHK menyatakan bahwa apabila izin penangkaran mati maka penangkar dapat dipidana.

Maksa banget mau pidanakan Bu Kristin !

Dalam surat dakwaan JPU tidak pernah mendalilkan jual-beli telur, namun dalam tuntutan JPU mendalilkan itu.

Kelihatan banget cari-cari dalil agar Bu Kristin bisa dipidana.

Kalau lihat fakta persidangan, memang ada pengiriman telur namun dalam rangka studi banding dan bukan jual-beli. (Monas)

Related Posts:

  • sidang
    Sidang Kasus Penangkaran Burung Ilegal Berlangsung Panas
  • jaksabungkam
    JPU Pilih Bungkam,Pengacara Kristin Pastikan Banding
  • kristin
    Kuasa Hukum Kristin Minta, Hakim Putus Bebas Murni
  • apeksi
    APECSI Terus Awasi Penanganan Satwa CV Bintang…
  • waka
    Mantan Waka Polri Sebut Kasus Ibu Kristin Sebuah…
  • burung
    JPU Tetap Berpendapat, Izin Tangkar Mati Dapat…
Previous Post

Banyuwangi Mandiri Half Marathon 2019 Diikuti 1000 Pelari

Next Post

Konser Dangdut Di Panceng Berujung Ricuh

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Konser Dangdut Di Panceng Berujung Ricuh 1

Konser Dangdut Di Panceng Berujung Ricuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.