BIDIK NEWS | MALANG – Setelah sekian lama tersiar kabar tentang kasus pencabulan di salah saru SDN di daerah Kauman oleh Media cetak maupun online, akhirnya tersangka kasus pencabulan siswi SD l berinisial IS (59) resmi ditahan. Penangkapan tersangka dilakukan polisi pada Jumat (22/3) setelah tidak mengindahkan beberapa kali agenda pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, kasus yang mencuat lebih dari dua bulan itu, terdeteksi telah ada dua pelapor yang semuanya merupakan siswi tempat tersangka mengajar. Agenda pemanggilan untuk penyidikan telah dilayangkan, namun tersangka tidak pro aktif seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Makota AKP Komang Yogi Arya saat preskon dihadapan media hari ini Rabu (27/3) siang.
“Kami jemput IS di rumahnya. Dengan alasan sakit dia tidak datang waktu pemeriksaan sebagai tersangka, tapi tidak ada perlawanan saat kita jemput,” kata Komang
Masih menurut Komang, IS ini melakukan perbuatannya di SD tempat ia mengajar sejak Desember 2018. Sebab ada laporan dari para korban, kasus ini kemudian ditangani polisi. Diketahui ada dua korban melapor. Keduanya adalah siswi di SD tersebut mulai kelas 3 dan 5.
“Modusnya pelaku mengeluarkan alat kelaminnya sambil memegang bagian tubuh korban. Rata rata pelaku melakukan saat siswi ganti seragam sehabis olahraga,” tambah Kasat Reskrim Polres Malang Kota itu.
Meski demikian, Komang menjelaskan jika pelaku tidak pernah mrngancam korbannya saat melakukan perbuatan asusila tersebut. Atas penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua seragam olahraga serta pakaian dalam milik siswi yang menjadi korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara untuk tersangka IS yang diketahui akan masuk masa pensiun pada bulan Oktober mendatang.(Doi)










