• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jelang Pensiun, Guru SDN Kota Malang Terjerat Kasus Asusila

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka IS saat gelar kasus bersama Kasat Reskrim dan Humas Polres Malang Kota, siang tadi. ( foto : Doi)

Tersangka IS saat gelar kasus bersama Kasat Reskrim dan Humas Polres Malang Kota, siang tadi. ( foto : Doi)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | MALANG – Setelah sekian lama tersiar kabar tentang kasus pencabulan di salah saru SDN di daerah Kauman oleh Media cetak maupun online, akhirnya tersangka kasus pencabulan siswi SD l berinisial IS (59) resmi ditahan. Penangkapan tersangka dilakukan polisi pada Jumat (22/3) setelah tidak mengindahkan beberapa kali agenda pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui, kasus yang mencuat lebih dari dua bulan itu, terdeteksi telah ada dua pelapor yang semuanya merupakan siswi tempat tersangka mengajar. Agenda pemanggilan untuk penyidikan telah dilayangkan, namun tersangka tidak pro aktif seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Makota AKP Komang Yogi Arya saat preskon dihadapan media hari ini Rabu (27/3) siang.

“Kami jemput IS di rumahnya. Dengan alasan sakit dia tidak datang waktu pemeriksaan sebagai tersangka, tapi tidak ada perlawanan saat kita jemput,” kata Komang

Masih menurut Komang, IS ini melakukan perbuatannya di SD tempat ia mengajar sejak Desember 2018. Sebab ada laporan dari para korban, kasus ini kemudian ditangani polisi. Diketahui ada dua korban melapor. Keduanya adalah siswi di SD tersebut mulai kelas 3 dan 5.

“Modusnya pelaku mengeluarkan alat kelaminnya sambil memegang bagian tubuh korban. Rata rata pelaku melakukan saat siswi ganti seragam sehabis olahraga,” tambah Kasat Reskrim Polres Malang Kota itu.

Meski demikian, Komang menjelaskan jika pelaku tidak pernah mrngancam korbannya saat melakukan perbuatan asusila tersebut. Atas penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua seragam olahraga serta pakaian dalam milik siswi yang menjadi korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara untuk tersangka IS yang diketahui akan masuk masa pensiun pada bulan Oktober mendatang.(Doi)

Related Posts:

  • Kasus pencabulan santriwati di Ponpes Batu
    Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Batu Tak…
  • surat
    Diduga Bayar Rp 50 Juta, Tersangka Narkoba Polresta…
  • IMG-20180604-WA0064
    Kabar ,Tersangka BOP Paud Jadi Tahanan Rumah "Hoax" .
  • ff44383607be4433b25cf9939638bae2
    Tahun 2023, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan…
  • IMG-20230329-WA0009
    Ditetapkan Tersangka, Oknum Ketua PPS Penyeleweng…
  • Pemerhati Pendidikan Berharap Kasus Pencabulan Harus…
Previous Post

Kades Gunung Malang Bangga Desanya Terpilih Jadi Lokasi TMMD Yang Ke 104

Next Post

Kuasa Hukum Kristin Minta, Hakim Putus Bebas Murni

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Kuasa Hukum Kristin Minta, Hakim Putus Bebas Murni

Kuasa Hukum Kristin Minta, Hakim Putus Bebas Murni

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.