BANYUWANGI – Seorang tersangka yang terjerat kasus hukum keluar dari tahanan kepolisian kemudian masuk tahanan kejaksaan mungkin sudah hal biasa.
Namun beda dengan Hariyanto (42), tersangka kasus narkoba yang ditahan selama kurang lebih tiga bulan di Polresta Banyuwangi, dikeluarkan dari tahanan karena masa perpanjangan penahanannya telah habis.
Ironisnya, tersangka kemudian ditahan kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, karena berkas telah dinyatakan lengkap (P 21).
Dari dikeluarkannya tersangka Hariyanto itu, muncul bukti transaksi uang senilai 50 juta yang diduga terkait dikeluarkannya tersangka dari tahanan Polresta Banyuwangi.
Hal tersebut terkuak dalam sebuah pengaduan yang dilakukan oleh Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia ke Mabes Polri.
Dalam pengaduannya disampaikan, kekecewaan pada petinggi Kepolisian sesuai dengan Undang Undang RI No 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Pasalnya, dalam kasus tersebut muncul bukti transaksi uang senilai total 50 juta. Hingga persoalan inipun akhirnya dikait kaitkan dengan pelepasan tersangka yang kemudian dikuatkan dengan penahanan kembali oleh pihak Kejaksaan.
Dalam surat pengaduan tersebut, juga dijelaskan bukti transaksi dengan oknum anggota penyidik berinisial EW dengan nilai total total 50 juta, yang dilakukan melalui transfer bank sebanyak 4 kali, yaitu, pertama Rp 15 juta, kedua Rp 15 juta, ketiga Rp 10 juta dan terakhir Rp 10 juta.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat dikonfirmasi menyarankan agar konfirmasi langsung ke Kasat Narkoba.
“Langsung ke Kasat Narkoba mas,” kata Kapolresta melalui pesan Whatsapp.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP. Ponzi Indra saat dikonfirmasi hingga berita ini tayangkan belum ada jawaban.
Diketahui, Hariyanto (42) warga Jl. Yos Sudarso, Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, ditahan di rutan Polresta Banyuwangi sejak 8 Februari 2020 karena diduga terlibat kasus Narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan selama 120 hari, Hariyanto dikeluarkan dengan surat perintah pengeluaran tahanan dengan nomor : SP-Han/01/VI/2020/Sat. Reskoba pada tanggal 06 Juni 2020.











