BIDIK NEWS | Isak tangis mewarnai proses eksekusi rumah milik anggota DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa Wahab di Perumahan Griya Dadapan Indah (GDI) Banyuwangi, Kamis (22/11).
Rumah tersebut dieksekusi berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 34/Pdt.eks/2017/PNBanyuwangi yang menetapkan bahwa rumah tersebut telah dikuasai pemilik atau pemegang sertifikat nomor 1003 atas nama Hendro Priyanto.
Proses eksekusi rumah Blok B1 itu berjalan lancar, meski ratusan massa pendukung Ali Mustafa sempat menduduki obyek rumah tersebut sejak jam 09.00 Wib, sebelum eksekusi dilaksanakan.
Namun, Kabag Ops Polres Banyuwangi, Kompol Sumartono yang memimpin langsung pengamanan jalannya eksekusi, meminta ratusan massa tersebut untuk segera pindah dari obyek eksekusi.
“Mohon rekan-rekan segera pindah dari obyek eksekusi. Kalau ada yang mengganggu eksekusi silahkan diamankan, jika ada yang melakukan perusakan bisa ditangkap,” tegas Kompol Sumartono memerintahkan anggotanya.
Dalam hal ini Polisi mengerahkan 200 anggota gabungan Sat Sabhara dan Polsek Kabat, serta sejumlah anggota Danramil Kecamatan Kabat.
Proses eksekusi diawali pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi, Sunardi. Namun, pembacaan surat tersebut sempat terhenti, lantaran Ali Mustofa Wahab sebagai pihak termohon eksekusi, meminta kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk dilakukan mediasi.
Suasana menjadi memanas dan nyaris ricuh disaat Dody Sucahyo, SH selaku pengacara Hendro Priyanto memprotes keinginan Ali Mustofa untuk mediasi.
“Ini sudah penetapan Pengadilan, mohon dihormati, jangan seenaknya sendiri,” ujar Dody
Merasa diprotes, Ali Mustofa langsung naik darah, dan sempat mendekati Dudy, namun dengan sigap polisi langsung melerainya. Meski demikian pembacaan surat penetapan tersebut bisa dilanjutkan oleh Sunardi.
Dalam surat penetapan tersebut, Sunardi menyampaikan bahwa tanah dan bangunan yang dieksekusi luasnya 225 meter persegi, dan telah bersertifikat hak milik (SHM) nomor 1003 atas nama Hikmah dan telah di balik nama menjadi Hendro Priyanto, selaku pemohon eksekusi.
“Dalam hal ini, pemohon eksekusi sebagai pemenang lelang tanah dan bangunan tersebut. Sebelumnya kita telah melakukan anmaning atau teguran, namun diantara keduanya tidak terjadi kata sepakat. Dan termohon tidak melakukan isi risalah lelang secara sukarela sehingga eksekusi harus dilaksanakan,” ucap Sunardi.
Selanjutnya eksekusi dilakukan, dan barang-barang milik termohon yang ada di dalam rumah mulai dikeluarkan.
Wakil rakyat asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar itu menyebut bahwa rumah yang dieksekusi tersebut, telah dibelinya pada tahun 2016 melalui sistem over kredit dari pemilik awal bernama Hikmah.
Dengan nada lantang hingga meneteskan air mata, Ali Mustofa terus mengeluarkan uneg-unegnya. Dalam lontaran kata-katanya, dia mengaku telah membeli rumah itu seharga 450 juta. Untuk menutup hutang Hikmah di BTN sebesar 280 juta sedangkan sisanya 170 juta diberikan kepada Hikmah.
“Pembelian rumah ini sah, karena saya lakukan di BTN dengan didampangi Notaris,” tegasnya.
Menurutnya, kejadian seperti ini sering terjadi, dimana rakyat selalu dibenturkan dengan aparat.
“Kasihan rakyat saya, setiap rumahnya dieksekusi, jangankan memikirkan untuk pindah rumah, mau ngontrak saja belum tentu bisa. Kalau saya masih muda, masih bisa bekerja lagi,” cetusnya sambil sesekali mengusap air matanya.
Saat dikonfirmasi awak media, Dody mengatakan, proses eksekusi harus dilakukan, karena dalam risalah lelang, kliennya ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar 280 juta, ditambah pajak 20 juta, jadi total 300 juta. Dan penunjukan pemenang lelang tersebut sama dengan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Menurut Dody, proses eksekusi sempat ricuh karena yang menempati rumah tersebut bukanlah pemilik atau pihak debitur yang pertama.
“Yang menempati rumah itu dasarnya hanya perikatan, dan bukan jual beli. Dalam persidangan sudah jelas tidak ada bukti autentik kepemilikannya,” ungkap Dody.








