• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ironis ! Nenek Berusia 82 Tahun Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Nenek Siti Asiyah (kursi roda) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolrestabes Surabaya.( Rizky)

Foto : Nenek Siti Asiyah (kursi roda) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolrestabes Surabaya.( Rizky)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Seorang nenek yang sudah rentan usianya dengan memakai kursi roda mendatangi Polrestabes Surabaya, didampingi anak dan kuasa hukumnya, Rabu (5/2).

Wanita sudah lanjut usia tersebut bernama Siti Asiyah (82) warga Jl Gayungsari V, Surabaya. Mendatangi Polrestabes guna untuk proses lebih lanjut ke tahap II yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sebab, Siti Aisyah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya, dalam kasus pemalsuan akte otentik surat tanah.

Samuel Bonaparte kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” ujar Samuel.

Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.

“Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,”katanya.

Lanjut Samuel, karena terjadi sengketa, sehingga kasus ini dilakukan langkah hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh,” pungkas Samuel kepada awak media.

Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.

“Kalau gugatan perdatanya masih berlanjut, secara otomatis hukum pidananya dihentikan, menunggu proses perdatanya Inkrah,” bebernya.

Samuel mengatakan, klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat tanah atas nama suaminya yang sudah meninggal, namun anehnya laporan tersebut dijadikan bukti otentik.

“Surat-surat belum dibuat hanya laporan Polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik ini aneh,” tutupnya.

Sementara itu, Fathur Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, kami menerima berkas tahap II dari pihak Polrestabes Surabaya dan melihat kondisi tersangka saat ini tidak melakukan penahanan.

“Kami tidak melakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, tersangka juga sudah lanjut usia dan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan,” ujar Fathur.

Related Posts:

  • IMG-20200416-WA0084
    Nenek Rentan Dijerat Pasal Pemalsuan Akta, PH…
  • riz
    Pengacara Nenek Usia 80 Tahun Minta Dibebaskan,…
  • berkad
    Berkas Basis Boomerang Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya
  • IMG-20200118-WA0002
    Awal Tahun 2020 Polrestabes Surabaya Tangkap 62…
  • IMG-20250310-WA0135
    Diduga Lakukan KDRT, Polrestabes Surabaya Tetapkan…
  • chin chin dan hotman paris hutapea
    Pengacara Bos Empire Palace, Akan Mengalami Nasib…
Previous Post

Bantuan Pangan Non Tunai 2020 Bagi KPM di Sampang Dinaikkan Rp 40 Ribu

Next Post

Dulu Tax Amnesty , Kini Pintu Taubat .

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Dulu Tax Amnesty , Kini Pintu Taubat .

Dulu Tax Amnesty , Kini Pintu Taubat .

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.