SURABAYA | BIDIK NEWS – HUT Bhayangkara ke -73 Polrestabes Surabaya, merilis pemusnahaan barang bukti narkotika berbagai jenis, Jumat (21/6).
Barang bukti yang di musnakan berupa sabu sabu-sabu sebanyak 971,63 gram, ganja seberat 11,990 gram dan obat keras berbahaya mengandung kaffein, asetamiofen, dan HCL 5.182.990.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan pengungkapan dan pemusnahaan narkoba ini berhasil diungkap yakni tersangka atas nama berinisial DS (46) warga Kalianak Surabaya, AR(36) warga Kutisari Selatan dan AJ(26) warga Kutisari Selatan.
” “ Mereka ditangkap anggota ditempat yang berbeda. Penangkapan diantaranya dilakukan di Pom Bensin Surabaya, Dikawasan Tenggilis Mejoyo dan di dalam kamar kost di kawasan Kutisari Selatan Surabaya,” Ujar Leonardus, Jumat (21/6).
Mereka dijerat dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Riz)