• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hisap Tembakau Gorila, 4 Mahasiswa Kini Jadi Terdakwa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
4 terdakwa narkoba saat menjalani sidang di PN .Surabaya .( Foto : Jaka)

4 terdakwa narkoba saat menjalani sidang di PN .Surabaya .( Foto : Jaka)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang kasus narkoba, dengan 2 orang terdakwa yang berstatus mahasiswa salah satu Universitas swasta di Surabaya tersebut, yakni Risqi Ramadhani Akbar, Muhammad Sholehuddin yang di duga telah menyalah gunakan narkotika jenis tembakau gorila (ganja), di sebuah cafe di Surabaya, di sidangkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi penangkapan , Slamet Raharjo. (21/11)

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Dwi Purwadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di gelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan tersebut, JPU Ali juga menghadirkan 2 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Arsih Arditya Perwira dan Pramudya Davin Ramadhan (dalam berkas perkara terpisah). Ketiga orang terdakwa didampingi oleh penasihat hukum, hanya Pramudya Davin Ramadhan yang tidak.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan narkotika di sebuah cafe yang sedang mengadakan event, dimana ada salah satu pengunjung hingga jatuh pingsan setelah menggunakan narkoba.

“ Setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada penyalah gunaan narkotika di cafe tersebut, kami bersama rekan se-tim langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di cafe tesebut kami menemukan Solehuddin, sudah tergeletak dalam keadaan pingsan. Terus kami bawa keluar untuk di beri minum air kelapa. Saat sudah mulai sadar, ketikakami interogasi, solehuddin mengaku habis mengunakan tembakau gorila. “ papar saksi Slamet.

Lebih lanjut, Slamet menambahkan setelah di lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lintingan rokok bekas pakai di dalam kamar mandi cafe tersebut, yang di ketahui berisi tembakau gorila.

“ Setelah melakukan pengembangan, akhirnya kami juga menangkap 3 orang tersangka lainnya saat itu. Solehuddin mengaku mendapat rokok itu dari Risqi yang membelinya dari Arsih dan Pramudya. Menurut pengakuan Arsih, dia mendapatkan rokok tesebut dengan harga Rp. 50.000,- untuk 2 linting rokok.” tambah saksi Slamet.

Setelah di rasa cukup, hakim Dwi menanyakan kembali kepada 4 terdakwa terkait kebenaran keterangan saksi Slamet. Ke-4 terdakwapun kemudian membenarkannya.

“ Benar pak Hakim. “ jawab terdakwa Arsih yang mempunyai tatto di leher tersebut.

Perlu diketahui, saat kejadian di cafe yang mengadakan sebuah event tersebut terdapat 25 orang, termasuk 4 orang terdakwa. Setelah kejadian tersebut, ke empat tersangka tersebut dibawa ke kantor polisi untuk di mintai keterangannya dan peyidikan lebih lanjut.

Risqi Ramadhani Akbar, Muhammad Sholehuddin berada dalam satu berkas dengan nomor perkara : 3215/Pid.Sus/2018/PN Sby, sedangkan Arsih Arditya Perwira dan Pramudya Davin Ramadhan ada pad berkos nomor perkara : 3214/Pid.Sus/2018/PN Sby. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
  • IMG-20180717-WA0024
    Ditunda Lagi Ditunda Lagi , Putusan Terdakwa…
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
  • IMG-20180528-WA0019
    Sidang Penembak Pejabat Pemkot Ditunda , Jaksa Belum…
  • bocah ingusah terjerat narkoba
    Dalih Untuk Doping, Bocah Ingusan Terjerat Narkoba
Previous Post

KSAD Cup ke-8, Kodam Brawijaya Kirim Kontingen Yong Moo Do

Next Post

Ingin Beli Baju Baru , Komplotan ABG Nekat Mencuri

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Ingin Beli Baju Baru , Komplotan ABG Nekat Mencuri

Ingin Beli Baju Baru , Komplotan ABG Nekat Mencuri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.