BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang kasus narkoba, dengan 2 orang terdakwa yang berstatus mahasiswa salah satu Universitas swasta di Surabaya tersebut, yakni Risqi Ramadhani Akbar, Muhammad Sholehuddin yang di duga telah menyalah gunakan narkotika jenis tembakau gorila (ganja), di sebuah cafe di Surabaya, di sidangkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi penangkapan , Slamet Raharjo. (21/11)
Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Dwi Purwadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di gelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, JPU Ali juga menghadirkan 2 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Arsih Arditya Perwira dan Pramudya Davin Ramadhan (dalam berkas perkara terpisah). Ketiga orang terdakwa didampingi oleh penasihat hukum, hanya Pramudya Davin Ramadhan yang tidak.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan narkotika di sebuah cafe yang sedang mengadakan event, dimana ada salah satu pengunjung hingga jatuh pingsan setelah menggunakan narkoba.
“ Setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada penyalah gunaan narkotika di cafe tersebut, kami bersama rekan se-tim langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di cafe tesebut kami menemukan Solehuddin, sudah tergeletak dalam keadaan pingsan. Terus kami bawa keluar untuk di beri minum air kelapa. Saat sudah mulai sadar, ketikakami interogasi, solehuddin mengaku habis mengunakan tembakau gorila. “ papar saksi Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menambahkan setelah di lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lintingan rokok bekas pakai di dalam kamar mandi cafe tersebut, yang di ketahui berisi tembakau gorila.
“ Setelah melakukan pengembangan, akhirnya kami juga menangkap 3 orang tersangka lainnya saat itu. Solehuddin mengaku mendapat rokok itu dari Risqi yang membelinya dari Arsih dan Pramudya. Menurut pengakuan Arsih, dia mendapatkan rokok tesebut dengan harga Rp. 50.000,- untuk 2 linting rokok.” tambah saksi Slamet.
Setelah di rasa cukup, hakim Dwi menanyakan kembali kepada 4 terdakwa terkait kebenaran keterangan saksi Slamet. Ke-4 terdakwapun kemudian membenarkannya.
“ Benar pak Hakim. “ jawab terdakwa Arsih yang mempunyai tatto di leher tersebut.
Perlu diketahui, saat kejadian di cafe yang mengadakan sebuah event tersebut terdapat 25 orang, termasuk 4 orang terdakwa. Setelah kejadian tersebut, ke empat tersangka tersebut dibawa ke kantor polisi untuk di mintai keterangannya dan peyidikan lebih lanjut.
Risqi Ramadhani Akbar, Muhammad Sholehuddin berada dalam satu berkas dengan nomor perkara : 3215/Pid.Sus/2018/PN Sby, sedangkan Arsih Arditya Perwira dan Pramudya Davin Ramadhan ada pad berkos nomor perkara : 3214/Pid.Sus/2018/PN Sby. (j4k)