BIDIK NEWS | SURABAYA – Dalam sidang lanjutan perkara No. 35/pailit/2012/PN Niaga terkait dengan adanya gugatan yang di ajukan oleh gadis asal Sumbawa Ita Yulina melalui kuasa hukumnya digelar kembali hari ini. Senin (23/07/2018)
Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harijanto SH., MH., dan digelar di ruang sidang Kartika masuk pada agenda pembacaan putusan provisi yang diajukan oleh kuasa hukum atas permohonan Ita Yulina sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Harijanto, saat membacakan putusannya menolak permohonan provisi yang diajukan kuasa hukum penggugat. Ini dikarenakan sudah masuk ke dalam materi perkara persidangan. Dengan adanya putusan penolakan ini, otomatis pada agenda berikutnya sidang digelar langsung pada pokok materi perkara.
Kejadian menarik ketika Harijanto akan menutup sidang tersebut, kuasa hukum penggugat Suryani menyampaikan akan menghadirkan 2 saksi lagi yang datang langsung dari Sumbawa, hal ini langsung di jawab oleh kuasa hukum tergugat dengan keberatan. Adapun keberatan dari kuasa hukum dikarenakan menghadirkan saksi tidak masuk dalam agenda sidang hari ini.
” Keberatan yang mulia, dalam catatan kami tidak ada agenda pemeriksaan saksi hari ini,” tukas pengacara tergugat seraya menunjukkan bukti secarik kertas catatannya.
Ketua hakim Harijanto yang mengetahui hal tersebut langsung terlihat kesal, dan menyarankan agar saksi dihadirkan minggu depan dalam persidangan selanjutnya. Tolakan hakim untuk memenuhi keinginan kuasa hukum dalam menghadirkan 2 saksi tersebut agaknya membuat pihak kuasa hukum penggugat terlihat kecewa.
” Sidang dilanjutkan minggu depan langsung ke materi perkara. Sidang ditutup.” pungkas hakim Harijanto.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masuk pada materi perkara yang disidangkan. (jak)