SURABAYA|BIDIK NEWS – Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Jawa Timur mengalami kenaikan, dari 70,92 poin di 2017 dan mencapai 72,86 poin di 2018. Kenaikan ini didorong aspek hak-hak politik yang mengalami kenaikan 6,67 poin. Dan tertekan oleh aspek kebebasan sipil dan lembaga demokrasi yang masing-masing turun 1,77 dan 0,60 poin.
Kabid Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, Asim Saputra mengatakan, 3 variabel yang mengalami peningkatan cukup signifikan adalah kebebasan berkumpul dan berserikat, serta variabel peran peradilan yang independen.
“Sedangkan yang mengalami penurunan signifikan adalah variabel kebebasan berpendapat dan variabel peran birokrasi pemerintah daerah,” kata Asim, Senin (29/7/2019).
Dikatakannya, IDI adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia. Tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan 3 aspek demokrasi. Seperti kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga-lembaga demokrasi.
IDI bertujuan mengukur secara kuantitatif tingkat perkembagan demokrasi. Dari indeks tersebut akan terlihat perkembangan demokrasi yang dilihat sesuai aspek yang diukur.
Siaran Indeks Demokrasi Indonesia Jatim oleh BPS Jatim ini dihadiri Kepala Bakesbanglinmas Jatim Jonathan Judianto dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Dari paparan BPS Jatim, Jonathan mempermasalahkan partipasi pemilihan perempuan yang sulit memenuhi kuota 30% seperti yang sudah ditentukan.
“Memang itu semuanya tergantung pilihan masyarakat. Tapi kita harus mendorong agar setiap partai politik melakukan pembinaan, terutama pada kader perempuan,” katanya.
Sementara Kombes Pol Frans Barung Mangera, mempersoalkan belum dicantumkannya variabel tentang panitia pengawas (panwas) dalam IDI. “Dari 28 aspek yang diukur hanya polisi, jaksa, peradilan dan DPRD. Panwas tidak ada, padahal peran panwas sangat besar,” ujarnya.
Barung mencontohkan tentang sebuah kasus pelanggaran pemilu yang sebelum masuk ke peradilan, terlebih dahulu dituntaskan di Panwas. “Lembaga inilah yang juga menentukan apakah kasus itu masuk kategori pelanggaran administrasi atau apa,” tegasnya.
Selain itu, Barung juga mempersoalkan tidak dimasukkannya variabel tingkat ketaatan hukum publik. Padahal dalam setiap pesta demokrasi, pemilihan kepala desa misalnya, sangat rawan kasus pelanggaran hukum terutama judi.
Berdasarkan pengalamannya, pesta demokrasi di tataran pemerintahan terendah ini kerap dimanfaatkan masyarakat setempat untuk berjudi. “Mereka akan taruhan tentang calon dengan lambang apa yang akan menang, itu kerap terjadi di banyak daerah,” tambahnya. (hari)











