• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gus Nur Benarkan Keterangan Empat Saksi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya (foto : him)

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya (foto : him)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK NEWS – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa dalam kasus ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Generasi Muda NU yang dimuat pada sebuah Video Vlog miliknya, menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (13/6).

Keempat saksi tersebut, yakni Ma’ruf Syah (Pelapor), KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron diambil sumpah terlebih dahulu, sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Riyadi.

” Disumpah dulu ya,” ujar ketua majelis hakim Slamet Riyadi.

Usai disumpah, ke empat saksi diperiksa secara bergantian. Saksi pertama yang juga merupakan pelapor perkara ini, Ma’ruf Syah diperiksa terlebih dahulu.

Ma’ruf Syah kemudian menyampaikan perihal awal dirinya mengetahui video vlog tersebut, bermula dari grup Whatsapp (WA) PWNU Jatim. Merasa khawatir akan membawa dampak buruk bagi generasi bangsa terutama generasi muda NU, dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

” Dengan menyebut kata kata kotor, takutnya akan membawa dampak buruk bagi anak anak kita, karena dia mengaku sebagai ustad yang seharusnya tidak pantas melontarkan kata kata tersebut, ” kata Ma’ruf Syah

Jawaban Ma’ruf kemudian dipertanyakan kembali oleh majelis hakim terkait kata-kata kotor apa yang diutarakan terdakwa Gus Nur dalam video tersebut. Ma’ruf Syah pun lantas mengambil sebuah catatan dan membacakan kalimat yang dilontarkan Gus Nur dalam vlog berdurasi 1 menit 26 detik yang berasal dari akun Munjiat Chanel.

” Dalam video tersebut terdakwa Sugi Nur Raharja melontarkan kata-kata, aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yag mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,” kata Ma’ruf Syah menirukan ucapan Gus Nur dalam video vlog tersebut, sambil melihat catatan kecil.

Keterangan Ma’ruf Syah inipun tidak di bantah sama sekali oleh Gus Nur. “Keteranganya benar,” ucap Gus Nur menjawab pertanyaan majelis saat ditanya terkait keterangan saksi pelapor.

Sementara, Wakil Ketua Syuriah PWNU Jatim, KH M Nuruddin A Rahman mengaku mendapatkan video vlog tersebut dari grup what’s app Guyub Jawa Timur.

“Lalu saya share ke grup WA PWNU Jatim dan direspon sama cak Ma’ruf karena yang tau hukum ini cak Ma’ruf,” kata Nuruddin menjawab pertanyaan jaksa Novan Arianto.

Dikatakan Nuruddin, video vlog Gus Nur ini dianggap tidak mencerminkan budaya Indonesia yang santun.

“Isinya saya anggap tidak sesuai dengan culture kita. Kalau orang Madura ini bilang nantang carok. ini jadi gak enak, masak ada ustad ngomong begitu,” kata Nuruddin.

Sedangkan saksi Muhammad Nizar, mengetahui video vlog Gus Nur tersebut dari istrinya. Namun, video vlog yang dilihatnya lebih lama dari video vlog yang didapat saksi Ma’ruf Syah dan

“Yang saya lihat durasinya 28 menit, awalnya membicarakan soal Menteri Agama dan dimenit terahkir baru ada kalimat menghina generasi muda NU yang mengatakan taek dan penjilat,”terang Muhammad Nizar.

Tak puas dengan video vlog tersebut, lantas Muhamad Nizar mengecek setiap ceramah Gus Nur yang diupload di media sosial you tube.

” Gus Nur ini penceramah yang identik dengan kalimat taek, jancuk,” pungkas Muhammad Nizar.

Terpisah, saksi keempat yakni Muhammad Sykuron mengaku mengetahui video vlog tersebut beredar di grup what’s app PWNU Jatim

Sidang perkara Gus Nur ini akan berlanjut satu pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

“Pemeriksaan sidang hari ini dinyatakan selesai,” kata ketua majelis hakim Slamet Riyadi sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, pemeriksaan ke empat saksi ini berjalan tiga jam lebih, dimulai Pukul 12.10 WIB dan selesai pada Pukul 15.25 WIB. (j4k)

Related Posts:

  • nur
    Akhirnya , Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • Gusnur1
    Terkait Kasus Hinaan Generasi Muda NU, PN Surabaya…
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • terdakwa M Yunus
    Dua Wartawan Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan…
  • IMG-20191017-WA0086-678×400
    Hakim Tangguhkan Penahanan Bos KSU Arta Srikandi
Previous Post

Tak Punya KIP, Warga Miskin Bisa Gunakan SKTM Untuk Daftar PPDB SMA/SMK Negeri Jatim

Next Post

Apa Makna , Halal Bihalal Menurut Wabup Jember

Ida

Ida

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Apa Makna , Halal Bihalal Menurut Wabup Jember

Apa Makna , Halal Bihalal Menurut Wabup Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.