GRESIK I bidik.news – Buntut penetapan tersangka dan ditahannya dua kiai, ratusan santri Yayasan Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat 13 Februari 2026.
Para santri bersama sejumlah masyarakat menyampaikan orasi dan menuntut penangguhan penahanan terhadap dua kiai yang ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Para santri menggelar doa dan lantunan sholawat sambil membawa poster meminta agar kiyainya dibebaskan dari tahapan. Isi poster diantaranya “Aksi damia bebaskan kiai kami”, “Kiai Kami Jangan Didzolimi, ” Copot Kajari Gresik, “Stop Kriminalisasi Kiai Kami”.
Perwakilan santri dan masyarakat Abdullah Safi’i, menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan meminta keadilan, sebab pengajuan hibah dilakukan pada 2018 oleh almarhum KH Wafa dan baru cair pada November 2019.
Sementara itu, sebelum pencairan dana, pesantren telah lebih dahulu membangun asrama karena kebutuhan mendesak akibat jumlah santri yang banyak.
Pembangunan asrama tersebut menelan biaya sekitar Rp1 miliar yang berasal dari kas pondok dan swadaya masyarakat melalui musyawarah masayikh dan pengurus.
“Tidak ada satu rupiah pun dana hibah dipakai untuk kepentingan pribadi kiai maupun pengurus,” ujarnya.
Ia juga menyebut pesantren tidak pernah mendapat pemberitahuan waktu pencairan hibah maupun pendampingan dan monitoring dari pemerintah daerah maupun provinsi.
“Karena kebutuhan mendesak mengingat jumlah santri ada 1000, maka pembangunan asrama dilakukan terlebih dahulu dengan menggunakan uang kas pondok serta sudah melalui rapat pengurus ( masyayikh ),” tegas Syafi’i.
Selain itu, pihaknya mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi saat proses klarifikasi, sehingga mereka meminta perkara dibuka secara transparan kepada publik.
Selama berjam-jam massa bertahan di depan gerbang Kejaksaan Negeri Gresik sambil membaca Sholawat Burdah dan meneriakkan yel-yel dukungan.
“Kami bisa membuktikan hingga dipersidangan nanti, namun kami meminta penangguhan penahanan karena kami dan Santri membutuhkan kiai kami,” kata Safi’i.
Sejumlah perwakilan massa, termasuk putra salah satu kiai, sempat masuk ke kantor Kejaksaan untuk bermediasi, meminta jawaban atas tuntutan santri, namun pihak kejaksaan belum dapat memberikan keputusan karena Kepala Kejaksaan Negeri sedang dinas luar.
“Pihak kejaksaan meminta waktu dua hari kerja untuk memberikan jawaban. Kami akan terus menggelar aksi sampai ada kepastian,” ujar perwakilan keluarga kiai.
Diketahui massa aksi mulai menggelar orasi pukul 10:00 WIB dan hingga pukul 15:00 WIB pihak Kejaksaan Negeri Gresik belum bisa memberikan keterangan soal permintaan aksi tersebut.











