SURABAYA | BIDIK.NEWS – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) DPRD Jatim H.Ahmad Silahuddin memintah pemerintah mengkaji ulang rencana pemerintah menaikkan BBM subsidi jenis pertalite hampir 40%.
” Saya minta pemerintah pusat Kaji Ulang untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite karena hanya menimbulkan keresahan masyarakat ,” ungkat Gus Adi sapaan akrab Ahmad Silahuddin pada jumat ( 26/8/2022 ).
Ketua Angkatan Muda Ka’bah ( AMK ) PPP Jatim ini menerangkan bahwa kebijakan ini di nilai akan semakin menyengsarakan masyarakat kecil yang masih terdampak pandemi covid 19. Apalagi Pusat memang belum menyampaikan secara terbuka .
“Seharusnya pemerintah menyadari selama ini masyarakat terbatas kondisi ekonominya. Kalau menaikkan BBM subsidi masyarakat akan kelimpungan,” katanya .
Anggota Komisi A DPRD Jatim ini menilai skema pemberian bantuan tunai tidak akan berdampak signifikan, ketika harga barang mulai melonjak tajam dampak dari kenaikan BBM kedepan.
“Walaupun pemerintah menyediakan BLT, pertanyaan kedua apakah BLT bisa menyerap semua kalangan,” jelas Putra Bupati Jombang ini.
Apalagi , Lanjut Gus Adi , kebijakan pemerintah menaikkan BBM ini dengan alasan untuk pengalihan BLT di rasa kurang pas.
” BLT yang di berikan rakyat ini apa benar – benar akan membantu rakyat? .Padahal jika BBM naik maka segala kebutuhan lainya pasti mengalami kenaikan. Ini kan sama juga bohong ,” ucap Gus Adi asal Dapil Jombang dan Mojokerto.
Seperti diketahui, melalui Menko Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu akan menaikkan harga BBM subsidi, terutama jenis Pertalite, pada awal september mendatang.
Menurut Gus Adi , seharusnya pemerintah tidak langsung menaikkan BBM. Tetapi ada solusi pembatasan BBM, dengan mengalokasikan BBM subsidi untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Dia khawatir, kalau subsidi BBM dicabut jumlah warga miskin akan melonjak tajam.
“Ini akan menjadi beban masyarakat dan inflasi akan tinggi dan akan menjadi beban masyarakat, ” Pungkas anak ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab.( rofik )











