BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi bersama Perum Perhutani wilayah selatan berhasil meringkus spesialis pencuri kayu (illegal logg
ing).
“Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat,” ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di Mapolresta, Senin (06/01/2020).
Kejadian berawal pada tanggal 12 – 29 Desember 2019, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati, ada 6 pelaku yang ditahan dan 9 pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Arman, ada enam pelaku yang ditangkap, dintaranya DT (27) warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, MS (50) Dusun Mulyosari, Desa Umbulmulyo, BN (47) Desa Rejoagung, Kecamatan Pesanggaran, SN (27) Desa Buluagung, Kecamatan Silirangung, IM (31) Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo dan BF (26) Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Masih kata Arman, pelaku memasuki hutan produksi tanpa mengantongi izin dari aparat yang berwenang, kemudian pelaku melakukan penebangan dan mengangkutnya keluar kawasan hutan.
“Salah seorang tersangka, kayu yang berhasil dicuri rata rata di jual 400 ribu perbaloknya, ini semua dilakukannya semata-mata untuk kebutuhan keluarga,” terang Arman.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 43 kayu gelondongan 1 truk jenis gerandong dan 2 truk colt desel yang berisikan kayu jati ilegal dengan kerugian sekitar Rp 28 juta rupiah.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 83 ayat 1 huruf f b juncto pasal 12 huruf e undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan,” pungkasnya.











