BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi meringkus empat oknum LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan aksi pemerasan.
Tersangka yaitu, S (41) warga Kec. Kalipuro – Banyuwangi, NS (46) warga Kec. Gerokgak, Kabupaten Buleleng-Bali, IMP (50) warga Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana-Bali, dan AMP (24), warga Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana-Bali.
Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap korban AS (39), warga Kecamatan Kalipuro – Banyuwangi.
“Pelaku kami tangkap setelah menerima uang dari korban di sebuah tempat di Jalan Yos Sudarso nomor 28 Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro,” ungkap Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya, Sabtu (12/05).
Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengaku telah terjadi praktek pemerasaan terhadap dirinya. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan amplop warna putih berisi uang sebesar 10 juta di dalam tas pelaku.
“Selanjutnya kami lakukan interogasi serta pemeriksaan terhadap pelaku di Unit Pidkor Satreskrim Polres Banyuwangi,” terang AKP. Panji.
Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti diantaranya, 3 KTA anggota LSM KPK, 3 surat tugas khusus dari komite pemberantasan korupsi, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol P 1013 VK, amplop warna putih berisi uang tunai sebesar 10 juta pecahan seratus ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 368 dan atau 378 jo. 55 KUHP, dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.(nng)









