BIDIK NEWS | SURSBAYA – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersinergi dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) melakukan sosialisasi dan hands-on penggunaan e-proxy dan e-voting platform bagi Emiten di Jatim.
Sosialisasi digelar di hotel Sheraton Surabaya, Kamis (24/1). Dari total 34 anggota AEI Jatim, hadir dalam sisialisasi ini sebanyak 28 perwakilan Emiten yang berdomisili di Jatim.
Sosialisasi ini bertujuan penyempurnaan POJK No 32/POJK.04/2014 tentang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diterbitkan pada semester 1/2019. Dan berlaku efektif untuk semua Perusahaan Terbuka paling lambat 1 tahun (Juni 2020) setelah POJK diterbitkan.
Dengan demikian, bagi Perusahaan Terdaftar (Emiten) wajib menggunakan Layanan Jasa KSEI e-proxy (electronic proxy) platform dan e-voting (electronic voting) platform pada saat menggelar RUPS.
Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha KSEI, Dian Kurniasarie menyampaikan skema e-proxy platform yang akan diimplementasikan di Pasar Modal Indonesia dalam waktu dekat. e-proxy dan e-voting platform merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berpartisipasi pada RUPS tanpa perlu hadir secara fisik, yang penerapannya disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
”Platform ini perlu diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
Berdasarkan data KSEI pada 2018, 73% investor pasar modal berdomisili di pulau Jawa, dimana mayoritas pelaksanaan RUPS berlokasi di Jakarta. Kendala akan dihadapi investor bila pelaksanaan RUPS dilakukan pada waktu yang bersamaan dan di lokasi yang berbeda.
Sepanjang 2018, tercatat dari sekitar 600 Emiten yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada 35 Perusahaan yang berdomisili di Jatim dan berpotensi melaksanakan RUPS di Surabaya. Dari jumlah investor Efek di Jatim per akhir 2018 yakni 104.949 investor, yang memiliki saham di luar 35 Emiten tersebut berjumlah lebih dari 52%.
“Artinya, investor harus menghadiri RUPS di luar Jatim. Data KSEI di 2018 mencatat rerata 6 RUPS dilaksanakan pada 1 hari, dengan jumlah maksimum 40 RUPS dilakukan di hari yang sama. Dari jumlah tersebut, terdapat 18.000 investor yang diundang untuk hadir di RUPS pada tanggal yang sama namun oleh Emiten yang berbeda,” kata Dian.
Dengan jumlah Emiten yang telah mencapai lebih dari 600 perusahaan, maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun. Implementasi e-proxy dan e-voting platform diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi investor yang harus menghadiri RUPS di waktu yang bersamaan namun di lokasi yang berbeda.
E-proxy platform merupakan alternatif untuk memberikan kuasa kehadiran melalui sarana elektronik kepada pihak ke-3 apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS. “Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir pada penyelenggaraan RUPS,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan RUPS, Emiten dapat melakukan input rincian pelaksanaan RUPS melalui e-proxy platform. Distribusi atas informasi RUPS tersebut dapat dilakukan secara elektronik kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian hingga investor yang menjadi Pemegang Saham, umumnya melalui sarana email.
Pada saat recording date, e-proxy platform akan mengkompilasi data Daftar Pemegang Saham yang berasal dari sistem C-BEST Next-G KSEI untuk investor pemilik saham non warkat (scripless) dan sistem e-BAE untuk investor pemilik saham warkat (script) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik.
Bagi investor yang sudah terdaftar sebagai Pemegang Saham namun tidak dapat menghadiri RUPS, dapat menyampaikan pilihan untuk diwakilkan oleh kuasa perwakilan melalui menu yang ada pada fasilitas AKSes Next-Generation (AKSes Next-G) KSEI.
Namun, pemberian surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah masih dapat dilakukan investor. Karena penerapan e-proxy platform hanya menjadi alternatif bagi investor untuk menyampaikan pilihan menunjuk kuasa perwakilan yang akan hadir pada saat RUPS.
“E-proxy platform tidak menggantikan proses RUPS yang ada saat ini sebagaimana diatur dalam pasal 77 Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengembangan e-proxy platform ini diharapkan telah selesai pada kuartal 1 tahun 2019,” tegasnya.
Untuk mengembangkan e-proxy platform dan e-voting platform, KSEI secara resmi telah menunjuk Central Securities Depository (CSD) of Turkey, Merkezi Kayit Kurulusu (MKK) sebagai pengembang. Prosesi penunjukan MKK digelar di Jakarta pada 2017, disertai penandatanganan MoU antara KSEI dengan MKK oleh Dirut KSEI, Friderica Widyasari Dewi, dan Chairman of the Board MKK, Fatih Savazan.
Adapun untuk e-voting platform, yang merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy platform, akan dikembangkan pada tahap berikutnya. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang dalam menerapkan e-voting platform.
Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham, dapat melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online. Antara lain, melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, mempelajari materi RUPS dan memberikan hak suara pada saat RUPS secara online. (hari)











