BIDIK NEWS | SURSBAYA – Somo Keluarga ahli waris Alm.Satoewi harus bersabar menunggu kepastian hukum terkait tanah hak milik orang tuanya yang di”caplok” oleh PT. Artisan Surya Kreasi (Group Pakuwon). Pasalnya kasus yang dilaporkannya ke Polda Jawa Timur hingga kini hanya jalan di tempat alias lambat.
Bagaimana tidak, beberapa waktu lalu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengirim surat pemberitahuan Nomer : B/499/1/RES.1.9/2019/Ditreskrimum Tertanggal 15 Januari 2019 perihal Undangan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) ke SOMO (pelapor), namun secara tiba-tiba dibatalkan oleh penyidik.
Menurut Somo, dirinya merasa senang menerima surat pemberitahuan akan dilakukan cek lokasi atas tanah hak miliknya tersebut.. Namun alangkah terkejutnya tiba-tiba di batalkan oleh pihak penyidik. “Pagi-pagi saya di telpon penyidik mengatakan bahwa pengecekan lokasi di batalkan,”ungkapnya kepada BIDIK
Lebih jauh Somo menjelaskan, bahwa penyidik telah mendapat tekanan atau intervensi dari pimpinanya. “Pak Hasyim menelpon saya kalau dapat tekanan dari pimpinannya,” jelasnya
Terpisah Hasyim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara tersebut saat di konfirmasi melalui sms terkait hal tersebut BIDIK tidak mendapatkan jawaban. Begitupun juga saat BIDIK mengkonfirmasi ke Wadirkrimum AKBP Yuda Nusa via telpon disarankan menemui Kasubdit (Kepala Sub Bidang Direktorat), namun lagi-lagi AKBP Joko mengarahkannya ke Humas Polda Jatim. “Ke Humas aja mas yang karena saya tidak berhak menjawab pertanyaan wartawan,” ujarnya saat ditemui di tangga ruangan Dirkrimum Polda Jatim
Perlu diketahui, Somo adalah ahli waris Satoewi mempunyai hak atas tanah terletak di Desa Lontar Kecamatan Karang Pilang Surabaya sebagaimana Petok D 956 persil 169 SI dan SII luas tanah 8.410 m2 dari dulu hingga sekarang tanah tersebut belum pernah perpindah tangan ataupun di pindah tangankan ke pihak lain. Namun oleh Saibun Wijaya Direktur PT. Artisan Surya Kreasi (Group Pakuwon) dijadikan lapangan golf. Atas kejadian tersebut Somo telah melaporkannya ke Polda Jawa Timur sebagimana Laporan Polisi : LPB/1290/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 perihal pemalsuan akta otentik.
Tak hanya melaporkan pemalsuan akta otentik, perjuangan bapak dari 3 anak ini tahun 2016 silam pernah melapor ke Polrestabes Surabaya LP/788/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016 atas kepemilikan tanah hak milik orangtuanya namun lagi-lagi proses hukum itupun hanya di suruh menunggu tanpa kabar kejelasan hukum atas status tanah yang lama diperjuangkannya tersebut. Kini Somo terus berharap adanya keadilan dan bisa merebut kembali tanah milik hak warisnya tersebut.(ali)











